Personel gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan razia terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Selama satu bulan, sebanyak 1.599 pengendara motor yang lawan arah ditilang pihak berwajib.
"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/Tilang Kepolisian) sebanyak 394 kendaraan selama 5 hari. Lalu Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/Tilang Kepolisian) sejak 22 Februari-22 Maret 2024 sebanyak 1.599 kendaraan," kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo dalam keterangan, Sabtu (23/3/2024).
Syafrin mengatakan penindakan dilaksanakan serentak di 5 wilayah Jakarta pukul 07.30 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 18.00 WIB di beberapa titik. Lokasi penindakan dilaksanakan pada 36 lokasi, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Bidang Dalops; KH Wahid Hasyim, Kalibata, Kebon Sirih
- Sudinhub Jakpus; Balikpapan, Kramat Bunder, Jl. Letjen Suprapto Rel KAI
- Sudinhub Jakut; Kramat Jaya, Jembatan Nias, TL Tanah merdeka, TL Emporium, Tl Akses Marunda, Gunung Sahari, Gedong Panjang, TL Mangga Dua, Jembatan Nias, Danau Sunter Selatan, Warung Jengkol Alteri, Danau Sunter
- Sudinhub Jakbar; Kalideres, Daan Mogot, Kapuk Cengkareng, Taman Anggrek, Taman Anggrek, TB Angke, Kolong Rawa Buaya
- Sudinhub Jaksel; Pondok Labu, Ciputat Raya, Tanjung Barat
- Sudinhub Jaktim; Pasar Klender, Flyover Klender, Flyover Pondok Kopi, DR Soemarno, Jatinegara Kaum, I Gusti Ngurah Rai, Pemuda, Perintis Kemerdekaan.
(bel/jbr)