Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan peristiwa terjadi pada Selasa (20/2) malam. Peristiwa terjadi saat korban tengah beristirahat.
Pelaku merusak lubang kunci rumah tersebut. Saat itu korban mendengar suara teriakan kakaknya. Saat ia terbangun, sudah ada maling di dalam rumahnya.
"Pelakunya satu orang, ini masuk ke rumah korban yang di malam hari. Jadi korban sedang tidur, kemudian dilihat penjagaannya agak kurang, lalu masuk dengan merusak akses masuknya," kata Arya kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Saat itu pelaku langsung melarikan diri. Barang milik korban berupa iPhone 11 Pro Max hingga laptop dibawa kabur pelaku.
"Pelaku mengambil barang-barang yang ada di rumah itu berupa HP, laptop, dan berbagai barang lainnya," ujarnya.
Pihak kepolisian langsung menyelidiki kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku bernama Michael Agustinus. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan.
"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun, jadi dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, maksimalnya 9 tahun penjara," ucap Arya.
Lihat juga Video 'Ketahuan Warga Sahur, Pencuri Mobil Tabrak Tiang Listrik Saat Kabur':
(wnv/idn)