KPK Cecar Direktur BKPM soal Izin Tambang di Korupsi Gubernur Malut

KPK Cecar Direktur BKPM soal Izin Tambang di Korupsi Gubernur Malut

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 05 Mar 2024 17:15 WIB
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (Wilda/detikcom)
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (Wilda/detikcom)
Jakarta -

KPK kembali memeriksa Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/BKPM, Hasyim Daeng Barang, terkait kasus korupsi dari Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba. Hasyim Daeng dicecar soal pemberian izin tambang.

Hasyim Daeng diperiksa pada Jumat (1/3). Penyidik KPK mendalami adanya dugaan izin tambang yang dikeluarkan sesuai pesanan dari Abdul Gani Kasuba, yang kini menjadi tersangka di KPK.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami kembali pengetahuannya antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta salah satunya di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari tersangka AGK selaku Gubernur Malut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan tersebut kedua kalinya bagi Hasyim Daeng di KPK sebagai saksi untuk korupsi Abdul Gani Kasuba. Dia sebelumnya telah diperiksa pada Rabu (24/1) bersama dua saksi lain. Saat itu penyidik KPK mendalami izin tata ruang di Pemprov Maluku Utara.

"Ketiga saksi penuhi panggilan Tim Penyidik dan dikonfirmasi antara lain pengurusan dalam perizinan dan tata ruang di Pemprov Maluku Utara, termasuk dugaan adanya pesan dan pengaruh khusus dari Tersangka AGK selaku Gubernur," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (25/1).

ADVERTISEMENT

Abdul Gani Kasuba sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga telah menerima suap Rp 2,2 miliar terkait proyek infrastruktur di Malut.

Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN. Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan. Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.

Simak Video 'Hal Memberatkan-Meringankan Gerius One di Kasus Gratifikasi di Papua':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads