Ibadah Minggu di sebuah rumah di Desa Bunar, Kecamatan Balajara, Kabupaten Tangerang diprotes sejumlah warga. Kejadian ini membuat aparat kepolisian hingga Kementerian Agama (Kemenag) turun tangan.
Peristiwa ini mencuat setelah video viral sekelompok warga berkerumun di sebuah rumah. Dinarasikan bahwa warga tersebut 'membubarkan' ibadah Minggu yang digelar di rumah tersebut.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat warga berkerumun di sebuah rumah yang dinarasikan tempat ibadah. Beberapa petugas kepolisian pun tampak sudah berada di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinarasikan, warga sekitar membubarkan ibadah Minggu yang dilakukan di rumah tersebut. Dinarasikan juga mereka diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak menggelar ibadah di rumah tersebut.
Pihak Kepolisian Sektor Balaraja turun ke lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Kemenag juga sudah turun ke lokasi dan berkomunikasi dengan para pihak.
Ibadah Minggu Diprotes Warga
Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (17/3). Pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya warga yang berkumpul di sebuah rumah, lantaran keberatan dengan prosesi ibadah yang dilakukan di sana.
"Massa yang berkumpul dengan maksud keberatan adanya rumah yang dijadikan tempat ibadah. Pada saat saya datang ke lokasi tersebut tidak ada kegiatan ibadah. Berdasarkan keterangan warga ibadahnya sudah dilaksanakan pagi hari, dan saya datang ke lokasi pada saat waktu azan Zuhur," kata Badri saat dihubungi, Senin (18/3).
Badri mengatakan rumah tersebut sudah dijadikan tempat ibadah selama satu tahun. Namun kemarin warga memprotesnya lantaran disebutkan belum ada izin terkait pelaksanaan ibadah di rumah tersebut.
"Berdasarkan info dari pemilik rumah yang dijadikan tempat ibadah, itu sudah sering melaksanakan kumpul-kumpul. Menurut warga karena belum ada persetujuan atau izin pendirian rumah tempat ibadah," ujarnya.
Polisi Mediasi Warga-Jemaat
Pihak kepolisian mencoba memediasi kedua pihak yang berperkara. Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk tindak lanjutnya.
"Setelah saya berikan pemahaman kepada warga yang berkumpul mereka memahami dan membubarkan diri dengan tertib. Selanjutnya, mungkin nanti dari pihak-pihak terkait yang dapat melakukan langkah selanjutnya," kata Badri.
Badri menegaskan, situasi di lokasi kondusif setelah pihak kepolisian datang.
"Tadi malam juga kita kumpul sama warga sekitar rumah yang dijadikan tempat ibadah, alhamdulillah kondusif," jelasnya.
Baca di halaman selanjutnya: Kemenag turun tangan....
Simak Video 'Heboh Pembubaran Ibadah di Tangerang, Ini Kata Polisi':
Ibadah Berlangsung Dua Tahun
Kementerian Agama RI mendatangi rumah warga di Desa Bunar, Balaraja, Kabupaten Tangerang, usai viral narasi ibadah Minggu 'dibubarkan' warga sekitar. Kemenag pun menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Kunjungan Kemenag RI tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan. Dari Kemenag hadir langsung Direktur Urusan Agama Kristen, Amsal Yowes. Selain itu, turut hadir sejumlah pejabat pemerintahan daerah dalam kunjungan tersebut.
Dalam pertemuan itu, kepala desa setempat, menyampaikan pelaksanaan ibadah di rumah tersebut sudah berjalan dua tahun tanpa ada pemberitahuan kepada pihak pemerintah.
"Kepala Desa Bunar, Lukmanul Hakim, menyampaikan bahwa kegiatan ibadah di rumah Ibu Ipin Herlinda telah berlangsung selama dua tahun tanpa pemberitahuan kepada pihak pemerintah setempat," ujarnya.
Kemenag Cari Solusi
Setelah dilakukan diskusi, Badri mengatakan pemerintah setempat siap memfasilitasi kegiatan ibadah. Selain itu, Kemenag RI akan melakukan rapat internal untuk menindaklanjuti kegiatan peribadatan di sana.
"Kesimpulannya kami dari pihak kementerian agama akan mengadakan rapat internal guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak terkait kegiatan keagamaan di Desa Bunar. Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan dan membangun harmoni antar-umat beragama di Desa Bunar," tuturnya.