Wanti-wanti KPK ke Hanan Supangkat Sebab Mangkir Tanpa Surat

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 21 Mar 2024 22:50 WIB
Hanan Supangkat. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Pengusaha Hanan Supangkat mangkir pemeriksaan KPK tanpa alasan yang jelas. KPK mewanti-wanti Hanan untuk bersikap kooperatif memenuhi setiap pemanggilan pemeriksaan.

Seperti diketahui, Hanan saat ini berstatus sebagai saksi. Hanan sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (1/3).

Usai pemeriksaan pertamanya itu, KPK lalu menggeledah rumah Hanan di daerah Jakarta Barat pada Rabu (6/3). KPK menemukan uang tunai Rp 15 miliar dari penggeledahan tersebut.

Hanan juga telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK. Pencegahan itu dilakukan usai Hanan dinilai mengetahui kasus pencucian uang yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo.

"Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap 1 pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/3).

Ali mengatakan pencegahan ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Hanan pun telah diwanti-wanti untuk koperatif dalam mengikuti tiap proses hukum yang tengah bergulir di KPK.




(whn/rfs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork