Kasus tenaga honorer Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Timur berinisial SN yang diduga mencabuli anak kandung sendiri yang berusia 5 tahun masih diusut. Polisi sudah memeriksa ibu dan nenek korban untuk mencari tahu kronologi kasus tersebut.
"Yang sudah dilakukan melakukan klarifikasi terhadap pelapor atau ibu korban. Kemudian melakukan permintaan klarifikasi terhadap nenek korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).
Ade Ary mengatakan pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait kasus tersebut, mulai KPAI, Komnas Anak, hingga Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provisi DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik juga sudah meminta atau melakukan visum. Terkait proses penyelidikan in,i hasilnya sudah ada di tangan penyidik. Mohon maaf tidak bisa disampaikan," ujarnya.
PJLP Damkar Terancam Dipecat
Seorang pria berinisial SN, yang merupakan tenaga honorer Pemadam Kebakaran Jakarta Timur, dipolisikan mantan istri setelah diduga mencabuli anak kandungnya yang berusia 5 tahun. Terduga pelaku terancam dipecat atau diputus kontraknya.
"Kalau dia memang sudah menjelekkan nama baik institusi, akan kita lakukan tindakan. Kita tidak akan melindungi, kok. Tapi proses praduga tak bersalah tetap ada. Kita hanya lakukan administratif. Kalau dia memang salah, sesuai dengan punishment-nya, putus kontrak," kata Kadis Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan saat dihubungi, Rabu (20/3).
Satriadi menyebut pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus tersebut. Saat ini pihaknya juga turut mendalami kasus yang sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Katanya sudah lapor ke Polda, sudah ditindaklanjuti, itu sudah masuk ranah hukum. Kalau sudah laporan, sudah masuk ke penyelidikan kepolisian. Kita harus menghargai itu, kita bukan melindungi mereka, tapi praduga tak bersalah. Kita kan nggak tahu dia benar atau tidak, salah atau tidak, kan kita tidak bisa," jelasnya.