Altaf Mahasiswa UI Minta Tak Divonis Mati, Jaksa Minta Hakim Tolak

Altaf Mahasiswa UI Minta Tak Divonis Mati, Jaksa Minta Hakim Tolak

Devi Puspitasari - detikNews
Kamis, 21 Mar 2024 12:27 WIB
Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Begini detik-detik Altaf bunuh Zidan.
Altaf saat rekonstruksi pembunuhan M Naufal Zidan (Andhika Prasetia/detikcom)

Pleidoi Terdakwa Altaf

Sebelumnya, Altaf membacakan pleidoi di PN Depok. Dia meminta keringanan hukuman atas pembunuhan tersebut.

Seperti diketahui, Altaf dituntut hukuman mati atas pembunuhan Naufal. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Naufal telah terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya nyawa juniornya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa, kami penasihat hukum Terdakwa Altafasalya Ardnika Basya bin Arie Armend dengan tegas menolak pidana mati yang telah dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 13 Maret 2023 yang menitikberatkan Terdakwa Altafasalya Ardnika Basya bin Arie Armend dengan dengan Pasal 340 KUHP, padahal yang demikian belum bisa dibuktikan secara sempurna oleh Jaksa Penuntut Umum," kata kuasa hukum Altaf, Bagus S Siregar, dalam persidangan di PN Depok, Rabu (20/3).

Bagus menilai JPU terlalu membabi buta dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan menyampaikan bahwa 'tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa'.

ADVERTISEMENT

"Hal ini sangatlah keliru karena Terdakwa sangat jelas menyesali atas perbuatannya dan juga sudah menyampaikan permintaan maaf terhadap kedua orang tua korban Muhammad Naufal Zidan (almarhum) pada saat persidangan hari Rabu, 31 Januari 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Budi.

"(Altaf juga) berjanji akan berziarah ke makam (almarhum) Muhammad Naufal Zidan. Hal ini adalah sebagai dasar bahwa Terdakwa menyesali atas perbuatannya. Akan tetapi hal yang demikian sama sekali diabaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan tetap menjatuhkan pidana mati terhadap Terdakwa Altafasalya Ardnika Basya bin Arie Armend," ujarnya.

Kuasa hukum meminta agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada Altaf dengan alasan perimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

1. Bahwa Terdakwa mengakui dan berterus terang atas perbuatannya serta tidak mempersulit jalannya persidangan;
2. Bahwa Terdakwa bersifat kooperatif untuk membantu dan membuka peristiwa tersebut;
3. Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
4. Bahwa Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya;
5. Bahwa Terdakwa memohon maaf kepada kedua orang tua Korban MUHAMMAD NAUFAL ZIDAN dan berjanji akan berziarah ke makam korban;
6. Terdakwa masih muda (berumur 23 tahun) dan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri;
7. Bahwa Terdakwa meminta maaf kepada kedua orang tuanya karena telah mengecewakan orang;

"Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," pungkasnya.

Lihat juga Video 'Rekaman CCTV Sebelum Pembunuhan Mahasiswa UI oleh Seniornya':

[Gambas:Video 20detik]




(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads