Pengusaha Hanan Supangkat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK mengatakan Hanan absen pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.
"Hanan Supangkat (swasta), yang bersangkutan tidak hadir," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).
Hanan Supangkat sedianya diperiksa pada Rabu (13/3). Dia lalu meminta pemeriksaannya ditunda pada Rabu (20/3). Namun pengusaha tersebut rupanya tetap tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan segera menyusun jadwal ulang untuk pemeriksaan berikutnya kepada Hanan Supangkat. KPK meminta pengusaha tersebut bersikap koperatif.
"Tim penyidik segera menjadwalkan ulang dan KPK ingatkan koperatif hadir," ujar Ali.
Nama pengusaha Hanan Supangkat saat ini terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat SYL. Hanan sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus pencucian uang SYL pada Jumat (1/3).
Usai pemeriksaan pertamanya itu, KPK lalu menggeledah rumah Hanan di daerah Jakarta Barat pada Rabu (6/3). KPK menemukan uang tunai Rp 15 miliar dari penggeledahan tersebut.
Hanan juga telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK. Pencegahan itu dilakukan usai Hanan dinilai mengetahui kasus pencucian uang yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo.
"Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap 1 pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/3).
Ali mengatakan pencegahan ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Hanan pun telah diwanti-wanti untuk koperatif dalam mengikuti tiap proses hukum yang tengah bergulir di KPK.
(ygs/dhn)