Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Diperiksa Terkait Kasus Pungli Rutan

Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Diperiksa Terkait Kasus Pungli Rutan

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 21 Mar 2024 11:15 WIB
Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap yang totalnya Rp 11, 538 miliar.
Stepanus Robin Pattuju (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK masih diusut. KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan penyidiknya sendiri, Stepanus Robin Pattuju, sebagai saksi.

"Hari ini, bertempat Lapas Kelas 1 Sukamiskin, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).

"Stepanus Robin Pattuju (terpidana)," imbuh Ali.

Stepanus Robin Pattuju merupakan mantan penyidik KPK yang terlibat dalam kasus suap. Robin telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara pada 2022. Hakim mengatakan Robin bersama Maskur Husain terbukti menerima suap totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau sekitar Rp 11,5 miliar.

Total ada sembilan saksi yang diperiksa KPK terkait kasus pungli rutan hari ini. Selain Robin Pattuju, tim penyidik juga memeriksa Yoory Cornoles. Yoory merupakan terpidana dalam kasus korupsi lahan di Cakung.

KPK juga memeriksa terpidana bernama Rezky Herbiyono. Rezky merupakan menantu mantan Sekretaris MA Nurhadi. Dia turut terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Nurhadi.

Berikut ini 9 terpidana yang diperiksa KPK hari ini di kasus pungli rutan:

1. Yoory Corneles (Terpidana)
2. Stepanus Robin Pattuju (Terpidana)
3. Rezky Herbiyono (Terpidana)
4. Rifa Surya (Terpidana)
5. Shuhanda Citra (Terpidana)
6. Sudarso (Terpidana)
7. Triyanto Budi Yuwono (Terpidana)
8. Wahyudin (Terpidana)
9. Wawan Ridwan (Terpidana)

KPK sebelumnya telah menahan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli terhadap para tahanan rutan KPK. Para tersangka itu diduga melakukan pungli dengan total nilai Rp 6,3 miliar pada 2019-2023.

Dari jumlah itu, para tersangka menerima uang berbeda-beda. Berikut ini datanya:

- Karutan KPK Achmad Fauzi dan Plt Karutan KPK 2021 Ristanta mendapat masing-masing Rp 10 juta
- Petugas Rutan 2018-2022, Hengki; petugas Rutan KPK, Eri Angga Permana; Plt Karutan KPK 2018, Deden Rochendi; petugas Rutan KPK, Suharlan; petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim; petugas Rutan KPK, Agung Nugroho; masing-masing mendapatkan sekitar Rp 3-10 juta
- Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan Rp 500 ribu-1 juta.

Simak Video 'Ragam Kode Pungli Rutan KPK: Banjir, Kandang Burung hingga Pakan Jagung':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/dhn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads