Pemkab Lebak Minta Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Pemkab Lebak Minta Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Fathul Rizkoh - detikNews
Rabu, 20 Mar 2024 17:23 WIB
Ilustrasi THR
Foto ilustrasi (tidak berhubungan langsung dengan berita): THR (Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika)
Lebak -

Pemerintah Kabupaten Lebak meminta 182 perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak, Banten, membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Permintaan ini dilayangkan melalui surat edaran.

"Surat edaran untuk perusahaan agar membayar THR kepada karyawan sudah dibuat, per hari ini juga surat itu kami edarkan ke forum HRD," kata Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos pada Disnakertrans Lebak, Muhtar Mulya, kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).

"Intinya di surat edaran itu meminta perusahaan agar membayarkan THR kepada buruh atau karyawan maksimal H-7 sebelum Lebaran," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhtar menjelaskan surat edaran itu berisi imbauan bagi perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan. Besaran THR dihitung sesuai aturan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Beberapa perusahaan ada yang sudah memastikan kapan mereka akan membayarkan THR kepada karyawannya. Itu kami tau dari surat pernyataan yang perusahaan buat," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Disnakertrans juga membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapat THR. Aduan itu nantinya akan diteruskan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami tidak bisa memberi sanksi tapi kami menampung aduan apabila ada buruh atau karyawan yang tidak dapat THR. Aduan itu akan diteruskan ke Kementerian, lalu nanti ada pengawas yang menegur atau memberi sanksi ke perusahaan. Di Lebak sendiri, tahun lalu alhamdulillah tidak ada aduan," pungkasnya.

(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads