Awas! Telat Bayar THR, Pengusaha Bisa Kena Denda 5%

Awas! Telat Bayar THR, Pengusaha Bisa Kena Denda 5%

Jihaan Khoirunnisaa - detikNews
Selasa, 19 Mar 2024 10:00 WIB
Kemnaker
Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewanti-wanti pengusaha yang telat menunaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh. Jika telat membayar, hati-hati akan ada denda sebesar 5 persen yang menanti.

Aturan ini merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).

Hal tersebut dia sampaikan dalam Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang digelar di Jakarta, Senin (18/3) kemarin.

Meski sudah terdapat denda yang dijatuhkan, kata dia, namun tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Simak Video 'Serba-serbi THR Lebaran Bagi Karyawan: Syarat dan Aturan':

[Gambas:Video 20detik]



(anl/ega)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads