Polisi: 16 Orang Diamankan di Demo Kemarin Karena Ganggu Ketertiban

Polisi: 16 Orang Diamankan di Demo Kemarin Karena Ganggu Ketertiban

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 20 Mar 2024 12:56 WIB
Polda Metro Jaya menyampaikan ada 16 orang diamankan saat demo di KPU dan DPR pada Selasa, 19 Maret 2024 kemarin.
Polda Metro Jaya menyampaikan ada 16 orang diamankan saat demo di KPU dan DPR pada Selasa, 19 Maret 2024 kemarin. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengamankan total 16 orang dalam unjuk rasa yang dilakukan di depan gedung DPR RI dan kantor KPU RI kemarin. Mereka diamankan lantaran mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Tentunya ada alasan rekan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang ini karena ada gangguan keamanan dan ketertiban tadi malam. Namun secara persuasif sudah dilakukan imbauan literasi komunikasi sudah dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).

Ade Ary mengatakan mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam aturan yang ada, unjuk rasa seharusnya bubar pada pukul 18.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Ary menjelaskan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro sudah turun langsung untuk mengimbau masa aksi bubar. Namun imbauan tersebut tak diindahkan. Bahkan, lanjut dia, massa aksi justru melakukan perusakan fasilitas umum.

"Polda Metro Jaya melakukan kegiatan pembubaran aksi unjuk rasa secara persuasif ada berbagi tahapan yang dilakukan mulai imbauan Kapolres Metro Jakpus. Diingatkan ketika situasi sudah mulai tidak tertib, ada perusakan fasilitas umum, dilakukan upaya imbauan berkali-kali oleh Kapolres jam 19.00 kemudian jam 20.00 juga dilakukan imbauan persuasif," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Akhirnya, pihak kepolisian melakukan pembubaran massa aksi pada pukul 21.30 WIB. Dia menegaskan pembubaran dilakukan secara persuasif.

"Kenapa dibubarkan secara persuasif? Karena keamanan dan ketertiban sudah mulai terganggu. Kedua, tentunya harus taat dan patuh undang-undang. Itu batas penyampaian pendapat jam 18.00," tuturnya.

Ade Ary meminta masyarakat yang hendak melakukan unjuk rasa kembali untuk mematuhi aturan yang ada. Hal itu penting demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Lebih lanjut, Ade Ary menambahkan, saat ini ke-16 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian akan meminta keterangan terkait unjuk rasa yang dilakukan kemarin.

"Pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui peristiwa karena dalam proses pemberitahuan penyampaian aksi secara tertulis ada penyampaian dari petugas tentang tata cara aturan penyampaian pendapat. Inilah yang didalami," jelasnya.

Simak Video 'Ada Demo Jelang Hasil Pemilu 2024, 3.500 Personel Gabungan Dikerahkan':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads