Polisi mengamankan sejumlah orang dalam unjuk rasa yang dilakukan di depan gedung MPR/DPR RI dan kantor KPU RI kemarin. Total ada 16 orang yang diamankan.
"Dari lokasi aksi unjuk rasa di KPU ada 8 orang, yang dilakukan pemeriksaan. Unjuk rasa di gedung DPR RI ada 8 orang yang dilakukan pemeriksaan untuk didalami secara simultan oleh petugas kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
Ade Ary mengatakan mereka diamankan lantaran mengganggu ketertiban dan keamanan. Hal tersebut melanggar aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya ada alasan rekan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang ini karena ada gangguan keamanan dan ketertiban tadi malam. Namun secara persuasif sudah dilakukan imbauan literasi komunikasi sudah dilakukan," ujarnya.
Saat ini ke-16 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian akan meminta keterangan terkait unjuk rasa yang dilakukan kemarin.
"Pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui peristiwa karena dalam proses pemberitahuan penyampaian aksi secara tertulis ada penyampaian dari petugas tentang tata cara aturan penyampaian pendapat. Inilah yang didalami," jelasnya.
Simak Video 'Ada Demo Jelang Hasil Pemilu 2024, 3.500 Personel Gabungan Dikerahkan':