Motor Hilang Saat BPKB Digadaikan, Apakah Saya Harus Tetap Bayar Cicilan?

detik's Advocate

Motor Hilang Saat BPKB Digadaikan, Apakah Saya Harus Tetap Bayar Cicilan?

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 20 Mar 2024 10:02 WIB
Pengacara Eliadi Hulu
Eliadi Hulu (dok.pri)
Jakarta -

Leasing memudahkan masyarakat meminjam uang dengan agunan BPKB sepeda motor. Namun, bagaimana bila sepeda motornya dicuri? Apakah tetap bayar cicilan?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirimkan lewat surat elektronik. Berikut isinya:

Assalamualaikum Bapak/Ibu, mohon maaf saya ingin bertanya karena saya tidak mengerti masalah hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya kredit sepeda motor di leasing selama 24 bulan. Sudah berjalan 19 bulan dan kurang 5 bulan lagi sepeda motor tersebut BPKB-nya saya gadaikan di leasing selama 16 bulan dan berjalan angsuran ke-5, sepeda motor tersebut hilang.

Saya sudah lapor kepolisian dan membuat saya masih harus mengangsur kembali karena pinjaman saya tidak diasuransikan.

ADVERTISEMENT

Pertanyaan saya, apakah saya dapat dipenjarakan/pidanakan karena saya tidak membayar angsuran BPKB dikarenakan sepeda motornya hilang.

Sugeng

Untuk menjawab hal tersebut, kami meminta jawaban dari advokat Eliadi Hulu S.H.,M.H. Berikut jawabannya:

Berdasarkan uraian pertanyaan Saudara, diketahui bahwa hubungan hukum antara Saudara dengan leasing adalah hubungan keperdataan, yakni utang piutang. Perjanjian utang piutang sebagai perjanjian pokok, sedangkan perjanjian jaminan fidusia merupakan perjanjian turunan (accessoir) berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia) yang menyatakan:

(1) Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau
c. musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

(2) Musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.

Berdasarkan ketentuan di atas diketahui bahwa salah satu penyebab jaminan fidusia hapus adalah musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Musnah yang dimaksud dapat berupa hilang karena pencurian atau lenyap yang disebabkan oleh bencana alam. Objek jaminan fidusia Saudara musnah karena hilang. Perlu dipertegas bahwa yang 'terhapus' yang dimaksud dalam hal ini adalah perjanjian turunan (accessoir), sedangkan perjanjian pokok (utang piutang) tetap berlaku dan mengikat Saudara.

Secara umum pada saat pendaftaran objek jaminan fidusia akan selalu disertai dengan pendaftaran asuransi. Oleh karenanya apabila objek jaminan fidusia hilang maka hak klaim asuransi atas objek jaminan tersebut menjadi milik Leasing.

Nilai klaim asuransi tersebut menjadi pengganti atas utang Saudara kepada leasing. Hal ini sebagaimana Penjelasan Pasal 25 ayat (2) UU Fidusia yang menyatakan "dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia musnah dan benda tersebut diasuransikan maka klaim asuransi akan menjadi pengganti objek jaminan fidusia tersebut".

Oleh karena objek jaminan yang Saudara serahkan telah diasuransikan maka klaim asuransi tersebut menjadi pelunasan atas utang saudara sehingga perjanjian pokok (utang piutang) saudara menjadi selesai.

Pertanyaannya, bagaimana jika objek jaminan hilang sedangkan pada saat dilakukannya gadai atau perjanjian fidusia tidak disertai dengan pendaftaran asuransi sebagaimana kasus yang Saudara alami. Apakah menghilangkan kewajiban Saudara selaku debitur untuk melunasi utang kepada leasing?

Untuk menjawab hal tersebut perlu diingat bahwa perjanjian pokok antara Saudara dengan leasing adalah utang piutang sehingga ketika motor Saudara hilang tidak menghapus kewajiban Saudara untuk melunasi utang, kedudukan Saudara tetap sebagai debitur.

Pada kasus pertama, perjanjian fidusia Saudara telah diasuransikan sehingga klaim atas asuransi tersebut menjadi pelunasan atas utang Saudara. Sedangkan pada kasus yang kedua perjanjian tersebut belum diasuransikan, sehingga tidak ada pihak ketiga yang melunasi utang Saudara, oleh karenanya Saudara tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakannya.

Kemudian untuk menjawab pertanyaan apakah Saudara dapat dipidana atau dipenjara karena tidak melunasi utang kepada saudara? Sebagaiamana telah ditegaskan di awal bahwa hubungan hukum antara saudara dengan leasing adalah hubungan keperdataan, oleh karenanya tidak dapat dipidana atau dipenjara. Lagi pula hukum tidak memperbolehkan seorangpun dipidana karena tidak dapat melunasi utang.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan:

"Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang"

Namun, Kami menyarankan agar Saudara tetap melaksanakan kewajiban kepada leasing sebagai wujud tanggung jawab atas pinjaman yang telah Saudara terima.

Eliadi Hulu S.H.,M.H

Advokat, tinggal di Jakarta

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

detik's advocate

Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat

Simak juga 'Teman Saya Ngutang Terus Nunggak Pake Akun Saya':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads