KPK ternyata sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait PT PLN (Persero). KPK menyebutkan sudah ada tersangka yang dijerat.
"KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun 2017 sampai dengan 2022," kata Plt Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
"Retrofit sistem sootblowing yakni penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU di mana terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun detail siapa tersangka serta duduk perkaranya belum dijelaskan Ali. Saat ini KPK sedang mengembangkan perkara ini.
"Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan. Perkembangan dari proses penyidikan perkara ini, akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
2 Eks Pejabat PLN dan 1 Pengusaha Dicegah ke Luar Negeri
Di sisi lain KPK mengajukan permohonan pencegahan ke Ditjen Imigrasi terkait kasus dugaan korupsi terkait PT PLN (Persero). Ada 2 mantan pejabat PLN dan seorang pengusaha yang dicegah.
"Karena diperlukannya keterangan beberapa pihak guna mendukung proses penyidikan dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 3 orang," kata Ali.
"Pihak yang dicegah tersebut yakni 2 mantan pejabat di PT PLN (Persero) dan 1 pihak swasta," imbuhnya.
Respons PT PLN Persero
PT PLN Persero buka suara terkait kasus korupsi retrofit sistem sootblowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan. PLN mengatakan akan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK.
"Menanggapi pemberitaan terkait dugaan korupsi yang tengah diselidiki oleh KPK, PLN menghormati proses hukum yang sedang dijalankan," kata
EVP Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).
Gregorius mengatakan kasus iu terjadi pada tahun 2017 di Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan. Dia mengatakan unit tersebut telah dilebur ke dalam unit Subholding Pembangkitan sejak Desember 2022.
Selain itu Gregorius juga menjelaskan kabar adanya pegawai PLN yang menjadi tersangka di kasus tersebut. Dia mengatakan dua pegawai yang namanya santer disebut sebagai tersangka bukan lagi menjaga pegawai PLN sejak tahun 2020.
"Dua pegawai yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya sudah tidak lagi menjadi pegawai PLN (pensiun) sejak tahun 2020 dan 2022," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan PLN siap bekerja sama dengan KPK dalam pengusutan kasus korupsi tersebut. PLN, kata Gregorius, juga akan terus memperbaiki tata kelola perusahaan.
"PLN menghormati proses hukumnya dan siap bekerja sama dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. PLN terus berupaya meningkatkan tata kelola perusahaan sesuai prinsip good corporate governance dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," terang Gregorius.
(dhn/dhn)