Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan tersangka Palti Hutabarat. Palti segera disidang.
"Perkembangan proses penyidikan terhadap berkas perkara dengan tersangka inisial PH (Palti Hutabarat) selaku pemilik, pengguna atau yang menguasai media sosial X dinyatakan lengkap," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Erdi menyebut Palti serta seluruh barang bukti dilimpahkan ke jaksa hari ini. Pelimpahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Batu Bara, Sumatera Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukan pada hari ini," ujarnya.
Palti Hutabarat Ditetapkan Jadi Tersangka
Sebelumnya, Palti Hutabarat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax. Penetapan tersangka terkait dengan rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ikut dalam pemenangan paslon 2 pada Pilpres 2024 yang diduga diunggah Palti.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan Palti sebagai tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Polda Sumatera Utara dan Bareskrim.
"Sejauh ini kami melihat dari adanya pelaporan. Kita mendalami peristiwa suatu dugaan yang dilakukan," tutur Trunoyudo kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).
Palti dijerat dengan pasal berlapis. Trunoyudo menyebut Palti terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka, dengan pasal-pasal yang bisa kami jelaskan pada Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 ayat 2 juncto Pasal 32 ayat 2 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/juga UU Nomor 1 Tahun 1946, yaitu pada Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun," tutur Truno.