Bareskrim Polri menetapkan relawan Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax. Ganjar mengatakan tim hukum TPN tengah mendampingi Palti dalam kasus tersebut.
"Tim hukum sedang cek mendampingi," kata Ganjar Pranowo usai menghadiri deklarasi dukungan dari Slank di Potlot Studio Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (20/1/2024).
Sebelumnya, Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis menyebut Palti bukan orang yang pertama kali mengunggah postingan. Ganjar enggan menanggapi perihal itu. Dia mengatakan tim TPN akan mengecek lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya lagi dicek dari tim hukum, nanti kita tunggu ya," kata Ganjar.
TPN Beri Bantuan Hukum
Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md angkat bicara mengenai penangkapan Palti Hutabarat terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax. TPN siap memberikan bantuan hukum terhadap Palti.
"TPN memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat dan kami akan memberikan update mengenai proses hukum yang terjadi karena tim kami juga masih ada di Bareskrim sekarang memberikan bantuan pendampingan," kata Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis di media center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1).
Todung mengaku terkejut atas kabar penangkapan salah satu relawan Ganjar-Mahfud Md itu. Todung menyebut Palti ditangkap di kediamannya pada Jumat (19/1) dini hari.
"Saya harus mengatakan kami semua terkejut mendengar bahwa relawan dan aktivis medsos Palti Hutabarat ditangkap oleh pihak Bareskrim pagi tadi, jam 3 pagi. Ada dua mobil dua kendaraan yang mendatangi kediaman Palti Hutabarat. Mungkin tidak semuanya polisi tapi ada 10 orang dalam dua mobil itu yang membawa surat perintah penangkapan per tanggal 19 Januari 2024," jelasnya.
Todung menyebut Palti menjadi tersangka karena disebut menyebarkan rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ikut dalam pemenangan paslon 2 di Pilpres 2024. Padahal, kata dia, Palti bukan orang pertama yang mengunggah rekaman tersebut di sosial media.
Todung menyebut rekaman pertama diunggah pada 4 Januari 2024. Sementara itu, rekaman yang diunggah Palti pada 14 Januari 2024.
"Dia ditersangkakan karena menyebarkan video mengenai percakapan beberapa pihak di Kabupaten Batubara percakapan yang melibatkan dandim, kapolres, kemudian juga kajari dan penjabat bupati. Nah, ini sudah viral ya dan kita sudah tahu semua itu," terangnya.
"Kalau saya tidak salah postingan pertama video ini itu keluar pada tanggal 4 Januari 2024 postingan dari Saudara Palti Hutabarat itu 14 Januari," sambungnya.
Tonton juga Video: Dukung Ganjar-Mahfud, Abdee Slank Mengundurkan Diri dari Komisaris Telkom