Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten Nana Supiana mengatakan telah merekomendasikan pejabat Satpol PP yang menjadi calo penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atas nama Rizal S Djafaar untuk diberhentikan sebagai ASN. Peran satu pegawai Satpol PP lainnya, Imam Rosadi, masih didalami.
"Diberhentikan sementara yang bersangkutan, untuk diusulkan diberhentikan permanen," kata Nana dikonfirmasi, Selasa (19/3/2024).
Rizal sendiri sudah diberhentikan sementara di Pemprov Banten. Pemprov menunggu usulan putusan pencopotan Rizal yang menjabat Analis Kebijakan Ahli Muda Penata Tingkat I/III di Satpol PP dari Kemendagri dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain nama Rizal, terduga lain yang menjadi calo penerimaan PPPK di lingkungan Pemprov Banten adalah M Imron Rosadi. Dia menjabat Sub-Bagian Keuangan Satpol PP Banten.
"Dalam proses pendalaman peran dan turut sertanya yang bersangkutan (dalam perkara ini)," ujarnya.
Sejak Desember 2023, Rizal sudah tidak bekerja di lingkungan Pemprov Banten. Diduga ada puluhan orang menjadi korban pelaku yang menawarkan pekerjaan sebagai PPPK di lingkungan Pemprov Banten.
Sebelumnya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan akan menindak tegas jika pejabat Rizal terbukti bersalah.
"Itu tolong diinvestigasi itu datanya, saya akan concern sekali itu karena di Banten itu saya konsen dalam pengembangan sumber daya manusia, tidak boleh ada percaloan dan berbayar, kalau ada yang melakukan itu akan kita hukum berat," kata Al Muktabar kepada wartawan di Serang, Jumat (2/2).
Dia tidak segan untuk memberhentikan jika benar menjadi calo PPPK dan pegawai di lingkungan Pemprov Banten.
(bri/idn)