KPK Panggil 2 Hakim Agung Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

KPK Panggil 2 Hakim Agung Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Selasa, 19 Mar 2024 13:59 WIB
Gedung baru KPK
KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Dua orang Hakim Agung dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS). Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya memanggil dua orang Hakim Agung sebagai saksi.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di MA dengan tersangka GS," kata Ali dalam keterangan, Selasa (19/3/2024).

Kedua Hakim Agung yang dipanggil adalah Desnayeti dan Yohanes Priyana.

Hakim Agung Gazalba Saleh sebelumnya telah keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kini KPK membuka peluang menahan lagi Gazalba dalam kasus lain.

Ali Fikri mengatakan proses penyidikan terkait kasus Gazalba Saleh masih berlangsung. KPK juga telah mengumumkan Gazalba sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami ingin pastikan proses penyidikan untuk tersangka GS (Gazalba Saleh) ini terus kami lakukan. Kita tahu bahwa KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU. Ke depan, kami akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPU-nya. Dan tentunya kami akan panggil kembali," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Rabu (2/8).

Ali mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk menahan Gazalba Saleh. Ali mengatakan KPK akan melakukan upaya paksa bila penyidikan sudah dirasa cukup.

"Kemungkinan untuk dilakukan penahanan sesuai dengan UU itu penyidik ada, bisa melakukan itu, tetapi sekali lagi penahanan setiap tersangka kan nanti setiap proses penyidikan cukup, ya pasti kami lakukan upaya paksa untuk mempercepat proses-prosesnya kan gitu," kata Ali.

Gazalba diduga menerima gratifikasi Rp 15 miliar sejak 2018 hingga 2022. Hal itu didapatkan dalam menangani sejumlah perkara yang ada.

Gazalba dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (bel/yld)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads