KPK Panggil Nurdin Halid Jadi Saksi Kasus Gratifikasi-TPPU Gazalba Saleh

KPK Panggil Nurdin Halid Jadi Saksi Kasus Gratifikasi-TPPU Gazalba Saleh

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 12 Des 2023 11:28 WIB
Ketua IKA UNM Nurdin Halid.
Nurdin Halid (Sahrul Alim/detikSulsel)
Jakarta -

KPK memanggil Waketum Golkar Nurdin Halid terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Nurdin dipanggil sebagai saksi.

"Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).

"Nurdin Halid," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali belum menjelaskan apa yang akan didalami penyidik saat memeriksa Nurdin Halid. Nurdin telah hadir di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus Korupsi Gazalba Saleh

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi terkait sejumlah perkara yang ditanganinya. KPK menyebut salah satu gratifikasi itu terkait kasasi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

ADVERTISEMENT

"GS (Gazalba Saleh) menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi, di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11).

Gazalba diduga menerima gratifikasi untuk mengatur amar putusan perkara yang ditanganinya. KPK menduga Gazalba mengatur agar putusan kasasi menguntungkan pihak yang memberi gratifikasi.

"Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus GS, terdapat pengkondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodasi keinginan dan menguntungkan pihak-pihak beperkara yang mengajukan upaya hukum di MA. Dari pengkondisian isi amar putusan tersebut," ujarnya.

KPK belum menjelaskan detail berapa duit yang diduga diterima Gazalba terkait perkara Edhy Prabowo. Asep mengatakan pihaknya tak bisa menjelaskan detail dugaan gratifikasi yang diterima dari tiap perkara.

"Sebagai bukti permulaan awal di mana dalam kurun waktu 2018 sampai 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar," ucapnya.

Gazalba juga diduga telah mengalihkan duit gratifikasi itu dengan membeli aset. Salah satunya rumah Rp 7,6 miliar yang dibeli secara tunai (cash). Adapun Gazalba dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak Video 'Bolak-balik Hakim Agung Gazalba Saleh Terjerat Kasus Dugaan Korupsi':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads