Gubernur Daerah Khusus Jakarta Tetap Dipilih Lewat Pilkada

Gubernur Daerah Khusus Jakarta Tetap Dipilih Lewat Pilkada

Firda Cynthia Anggrainy, Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 19 Mar 2024 08:42 WIB
Pemerintah berencana menghijaukan kembali kawasan Monas, Jakarta. Monas dihijaukan lagi biar mirip Central di New York atau taman lain di London.
Monumen Nasional atau Monas, lambang Jakarta. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati eksekutif dan legislatif dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Disepakati pemilihan Gubernur Jakarta nantinya akan dilakukan dalam pilkada satu putaran.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat Rancangan Undang-Undangan (RUU) DKJ di kompleks gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (18/3). Adapun ketentuan itu termuat dalam Pasal 10 ayat 2, sementara dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah berada di nomor 74. Pemerintah mengusulkan perubahan pasal tersebut.

"Tadi ada usulan pemerintah, walaupun kita usulan resmi kelembagaan kita kemarin itu adalah ada penunjukan ya, tetapi sekarang pemerintah usulkan dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan UU DKI," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, di UU DKI sekarang, pemenang pilkada itu sama dengan pemenang pilpres, 50%+1. Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50%+1. Itu artinya sama dengan pilkada-pilkada yang lain, suara terbanyak. Artinya, juga ini tentu sudah mempertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai 2 putaran seperti yang terjadi tahun 2017, kan dua putaran tuh kan. Sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai. Gitu ya?" tambah Supratman.

Perwakilan pemerintah dalam rapat, Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, mengatakan usulan pemilihan Gubernur DKJ satu putaran merujuk pada UU Pilkada dan pelaksanaannya di daerah khusus lain.

ADVERTISEMENT

Suhajar menekankan syarat pemenangan Gubernur Jakarta cukup dengan perolehan suara terbanyak, tidak lagi dengan syarat 50%+1.

Rapat Panja membahas daftar inventaris masalah (DIM) RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) (Dwi R/detikcom)Rapat membahas daftar inventaris masalah (DIM) RUU Daerah Khusus Jakarta. (Dwi R/detikcom)

"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini, yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-darah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua, sama dengan berlakunya pilkada," kata Suhajar.

"Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya. Terima kasih pimpinan," lanjut dia.

Supratman kemudian menanyakan persetujuan rapat. Rapat menyatakan setuju dengan ketentuan tersebut.

"Setuju ya? Setuju?" tanya Supratman dijawab setuju oleh hadirin rapat.

Simak Video 'Hasil Rapat Panja: Kemenangan Pilkada DKJ Harus Raih 50%+1 Suara':

[Gambas:Video 20detik]



Mendagri Tegaskan Gubernur DKJ Dipilih

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya bicara terkait polemik Gubernur Jakarta (DKJ) saat rapat di Baleg DPR. Tito menegaskan Gubernur DKJ tetap dipilih oleh rakyat, bukan lewat penunjukan langsung oleh Presiden.

Hal tersebut disampaikan Tito dalam rapat berada Badan Legislatif terlihat RUU tentang Daerah Khusus Jakarta, Rabu (13/3). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Baleg Supratman Andi Atgas.

"Pertama isu paling krusial yang kami kira menjadi polemik di publik tentang isu pemilihan Gubernur dan Wakil Gurbenur Daerah Khusus Jakarta. Sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih (oleh rakyat) atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini," kata Tito dalam rapat.

Tito mengatakan jika Gubernur Jakarta nantinya tak ditunjuk oleh Presiden. Ia mengatakan sejak awal pemerintah konsisten terhadap hal itu.

"Bukan ditunjuk, sekali lagi. Karena dari awal draft kami pemerintah sikapnya dan draftnya isinya sama dipilih bukan ditunjuk," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2
(rfs/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads