Showroom Rugi Rp 5,7 M, Penabrak Porsche Ngaku Siap Ganti Rugi

Showroom Rugi Rp 5,7 M, Penabrak Porsche Ngaku Siap Ganti Rugi

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 18 Mar 2024 19:08 WIB
Kondisi TKP usai kecelakaan Xpander tabrak Porsche di showroom Ivans Motor (dok Polres Metro Tangerang Kota)
Kondisi TKP usai kecelakaan Xpander tabrak Porsche di showroom Ivan's Motor (dok Polres Metro Tangerang Kota)
Jakarta -

Polisi mengungkap kerugian mobil Xpander yang menabrak Porsche hingga ringsek di showroom kawasan PIK 2, Kota Tangerang, mencapai Rp 5,7 miliar. Sopir Xpander berinisial JS mengaku siap mengganti kerugian tersebut.

"Pengakuannya dia (pelaku) pengen ganti rugi, 'Saya siap ganti rugi' itu aja omongannya. Itu setelah kita amankan. 'Saya bakalan ganti rugi nanti' gitu ngomongnya," kata Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat dikutip, Senin (18/3/2024).

Sementara itu, pihak korban meminta kasus tersebut dilanjutkan. "Dari pihak korban, 'saya ingin prosesnya dilanjut', begitu," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu mengatakan hingga kini belum ada informasi opsi damai terkait peristiwa yang ada. Namun, menurut Wahyu, pihak kepolisian akan memfasilitasi jika ada kesepakatan damai di antara kedua belah pihak.

"Saya nggak tahu di luar apakah pihak keluarga pelaku dan korban ada ketemuan atau ini, belum nyampe ke kita. Kalau mediasi itu bisa dilakukan mereka kedua belah pihak tanpa dihadiri polisi. Intinya kita kalau ada surat perdamaian ada pencabutan laporan, pastinya kita cabut hentikan perkaranya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 13 Maret 2024, di showroom Ivan's Motor, Jalan Thamrin Boulevard PIK 2, Sedayu, Indo City, Tangerang. Diduga pengemudi mabuk hingga berujung tabrakan.

Pengemudi Xpander Jadi Tersangka

Pengemudi Xpander berinisial JS (42) menabrak Porsche di showroom Ivan's Motor di PIK 2, Teluk Naga, Kota Tangerang. JS pun kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah," kata Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu, saat dimintai konfirmasi, Jumat (15/3).

Wahyu juga menjelaskan bahwa tersangka saat ini sudah ditahan. Dia menerangkan pelaku disangkakan dengan Pasal 200 KUHP dan 406 KUHP.

"Sudah kami lakukan penahanan yang bersangkutan. Pasal yang kami kenakan Pasal 200 KUHP dan/atau 406 KUHP," terang Wahyu.

Lihat juga Video: Viral Galang Dana Sopir Xpander Tabrak Porsche, Kitabisa: Ini Hoax

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads