Maklumat Kapolda Metro
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melarang sejumlah kegiatan menjelang dan saat Ramadhan 1445 Hijriah melalui maklumat nomor: mak/0/III/2024 pada 13 Maret 2024. Maklumat itu dikeluarkan dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya kegiatan umum, maka dilarang melakukan sejumlah kegiatan, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan pertama yang dilarang adalah kegiatan berkonvoi kendaraan sebagaimana pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua, kegiatan bermain petasan atau kembang api sebagaimana Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Selanjutnya, maklumat melarang kegiatan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti balapan liar dan juga tawuran.
Ade menambahkan jika ditemukan kegiatan seperti yang telah dilarang maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
(jbr/mea)