Ancaman Pidana bagi Warga Jakarta yang Jual dan Main Petasan

Ancaman Pidana bagi Warga Jakarta yang Jual dan Main Petasan

Antara News - detikNews
Senin, 18 Mar 2024 18:09 WIB
Jelang malam tahun baru 2024, penjualan petasan dan terompet meningkat. Seperti terlihat di Pasar Asemka, Jakarta Barat.
Ilustrasi petasan (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Polisi melarang warga Jakarta bermain petasan, khususnya selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Pelanggar bisa terkena sanksi pidana apalagi jika ledakan petasan turut menimbulkan kebakaran hingga jatuh korban.

"Ada ancaman pidana bagi para pelaku yang bermain petasan. Ancaman pidana tersebut dilandaskan pada daya ledak yang ditimbulkan petasan tersebut," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dilansir Antara, Senin (18/3/2024).

Selama ini, lanjut dia, masyarakat yang bermain petasan memang biasanya dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring). Tetapi, karena daya ledak petasan yang menimbulkan kebakaran, itu dapat berpotensi dijerat pasal hukum pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nicolas menuturkan petasan yang memiliki daya ledak besar pun dapat dikategorikan sebagai bahan peledak yang berbahaya. Polres Metro Jakarta Timur pun sudah melakukan razia petasan pada awal Ramadan di kawasan Jatinegara.

"Tetapi untuk daya ledak itu juga dilihat, apakah termasuk low (rendah), middle (sedang), atau high (tinggi). Apakah merusak atau tidak," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Penjual Akan Ditindak Tegas

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan pihaknya akan menindak tegas penjualan petasan. Polisi ingin mencegah agar tidak menimbulkan dampak negatif.

"Kami akan lakukan upaya pencegahan secara dini dan upaya penindakan agar tidak ada lagi peredaran petasan," kata Kombes Gidion.

Ia mengatakan keberadaan petasan sangat mengganggu kenyamanan saat menjalankan ibadah di bulan puasa. Selain itu, bermain atau menyimpan petasan sangat berbahaya karena ada potensi ledakan.

Ia mengatakan petasan ini banyak disimpan di rumah-rumah penjual sebelum dijual kepada masyarakat. Dia juga meminta warga memberi informasi jika ada produksi petasan.

Dia juga mengajak para orang tua dan tokoh masyarakat mencegah anak mereka bermain petasan karena membahayakan keselamatan. Selain itu dirinya juga meminta orang tua berperan dalam menjaga anak-anak mereka agar tidak terlibat aksi tawuran dan tindak kriminal lainnya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Maklumat Kapolda Metro

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melarang sejumlah kegiatan menjelang dan saat Ramadhan 1445 Hijriah melalui maklumat nomor: mak/0/III/2024 pada 13 Maret 2024. Maklumat itu dikeluarkan dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya kegiatan umum, maka dilarang melakukan sejumlah kegiatan, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Kegiatan pertama yang dilarang adalah kegiatan berkonvoi kendaraan sebagaimana pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua, kegiatan bermain petasan atau kembang api sebagaimana Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Selanjutnya, maklumat melarang kegiatan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti balapan liar dan juga tawuran.

Ade menambahkan jika ditemukan kegiatan seperti yang telah dilarang maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads