Polisi Ungkap Peran 6 Tersangka 'Pabrik' Meterai Palsu di Cikarang

Polisi Ungkap Peran 6 Tersangka 'Pabrik' Meterai Palsu di Cikarang

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 18 Mar 2024 15:48 WIB
Konferensi Pers Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando bongkar rumah produksi materai palsu
Konferensi Pers Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando membongkar rumah produksi meterai palsu (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Polsek Metro Menteng berhasil menangkap MH (49), D (42), I (42), A (53), S (44), dan MY (55), produsen meterai palsu di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Polisi mengungkap peran keenam tersangka.

Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, pelaku berinisial MH yang memesan meterai palsu tersebut kepada D. Sementara D selanjutnya memesan ke tersangka I yang merupakan residivis kasus serupa.

"Ini ada cukup menarik, tersangka inisial I merupakan residivis dalam perkara yang sama di tangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat pada tahun 2021 dan di vonis 2 tahun 6 bulan, bebas bulan Oktober 2023 dari LP Salemba yang perannya mendapat pesanan dari tersangka D dan memesan meterai tempel palsu dan yang bersangkutan juga yang memproduksi dan menjual meterai tempel palsu tersebut," kata Bayu kepada wartawan di kantornya, Senin (18/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayu pun menyebutkan para tersangka tertangkap ketika hendak bertransaksi di wilayah Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Dua pelaku lainnya, yakni S dan YA, juga ikut diamankan pada saat proses transaksi.

"(Tersangka) S sopir yang mengantar tersangka inisial YA dan tersangka inisial D untuk transaksi di depan bakmi GM, Gajah Mada, Jalan Sunda, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat,"

ADVERTISEMENT

Sementara satu pelaku lainnya, MY, memiliki peran ikut memproduksi meterai palsu. MY ditangkap saat melakukan produksi di lokasi pembuatan meterai palsu di Cikarang.

"Inisial MY tertangkap tangan saat produksi meterai palsu di Grand Vista Cikarang Blok R 23 Nomor 28, Jaya Mulya, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," imbuhnya.

6 Pelaku Ditangkap

Polsek Metro Menteng berhasil menangkap enam tersangka pelaku rumah produksi meterai palsu. Polisi menyebutkan para pelaku melakukan produksi meterai palsu di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Untuk rumah produksi itu ada di wilayah Cikarang. Selanjutnya, modus operandi yang digunakan tersangka pada saat tertangkap menjual meterai palsu. Kemudian kami kembangkan ke Perumahan Grand Vista Cikarang Blok R Nomor 28, Kelurahan Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi," kata Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, Senin (18/3/2024).

Enam tersangka itu berinisial MH (49), D (42), I (42), A (53), S (44), dan MY (55). Bayu menjelaskan rumah produksi meterai palsu ini terbongkar setelah para pelaku melakukan transaksi di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Dari penangkapan tersebut, pengembangan terhadap rumah produksi meterai palsu terungkap.

"Tersangka inisial MH, D, I, YA, dan tersangka inisial S tertangkap tangan transaksi meterai tempel palsu nominal Rp 10 ribu pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2024, pukul 22.00 WIB, di Jalan Sunda, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat," terang Bayu.

"Selanjutnya, dikembangkan ke Perumahan Grand Vista, Cikarang, Blok R 23 Nomor 28 Kelurahan Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil diamankan peralatan dan 1 tersangka inisial MY sedang produksi meterai palsu," sambungnya.

Bayu menyebut saat melakukan penggeledahan ditemukan berbagi barang bukti berupa alat cetak pembuatan meterai palsu di dalam rumah. Dia menjelaskan, akibat ulah para tersangka, diperkirakan negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

"Kita juga menyita satu unit alat pencetak di depan di kendaraan, barang bukti ada uang Rp 700 ribu dan terakhir satu unit mesin hand press. Kerugian negara Rp 936.500.000," ungkap Bayu.

Akibat perbuatannya, para pelaku pun dijerat dengan Pasal 24 dan 25 Undang-Undang 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai juncto Pasal 253 KUHP dan Pasal 257 KUHP tentang Pemalsuan Meterai.

"Ancaman hukuman 7 tahun dan denda Rp 500 juta," ucapnya.

(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads