Polisi mengungkap hasil tes poligraf atau kebohongan terhadap Yudha Arfandi, tersangka pembunuhan Dante (6), anak Tamara Tyasmara. Dari hasil poligraf tersebut disimpulkan Yudha melakukan kebohongan.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang dilakukan oleh ahli poligraf beberapa waktu lalu. Hasilnya sudah keluar, ada dua kebohongan yang didapat berdasarkan hasil pemeriksaan ahli poligraf," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (18/3/2024).
Pertama, Yudha berbohong terkait dirinya yang mengatakan tidak melakukan browsing akses CCTV yang ada di kolam renang sebelum membunuh Dante.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentang browsing CCTV kolam renang. Hasil pemeriksaan ahli poligraf menyatakan bahwa jawaban dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukkan bahwa subjek yang diperiksa atau tersangka itu berbohong atau deception indicated," ujarnya.
Selain itu, Yudha menyangkal terkait kekerasan fisik yang dilakukan kepada Tamara Tyasmara. Hasil poligraf menyebut Yudha berbohong tentang itu.
"Kemudian hal yang kedua yang ditemukan berbohong tentang pertanyaan terkait kekerasan fisik terhadap saudari Tamara. Dari pertanyaan yang disampaikan ahli, menunjukkan bahwa tersangka berbohong atau deception indicated," jelasnya.
Ade Ary belum merinci apakah Tamara juga melaporkan soal kekerasan yang dilakukan Yudha Arfandi atau tidak. Saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara pembunuhan Dante untuk segera dilimpahkan kepada kejaksaan.
"Kemudian penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dan masih berkoordinasi dengan ahli kriminologi menunggu hasil dari ahli kriminologi," tuturnya.
Saat ini Yudha Arfandi (33) sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Dante. Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal.
Yudha sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, Yudha dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.