Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Ngaku Tak Tahu Sudah Jadi Tersangka-DPO

Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Ngaku Tak Tahu Sudah Jadi Tersangka-DPO

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 13 Mar 2024 13:40 WIB
Dittipidum Bareskrim Polri mengungkapkan dua tersangka kasus perdagangan orang telah merekrut 16 WNI ke Myanmar. (Rumondang N/detikcom)
Foto: Dittipidum Bareskrim Polri mengungkapkan dua tersangka kasus perdagangan orang telah merekrut 16 WNI ke Myanmar. (Rumondang N/detikcom)
Jakarta - Eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Masduki Khamdan Muchamad (MKM) menyerahkan diri ke Bareskrim Polri. Masduki mengaku, tak mengetahui jika dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Usai menyerahkan diri, kata Djuhandhani, polisi langsung membuat berita acara penyerahan diri Masduki.

"Yang bersangkutan (mengaku) mengetahui dirinya menjadi tersangka dari pemberitaan media sosial dan kemudian menghubungi penyidik Bareskrim Polri," kata Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).

Dari pemeriksaan itu, kata Djuhandhani MKM mengatakan bahwa dirinya telah meninggalkan Kuala Lumpur sejak 2023 silam. Dia mengklaim tak tahu menau mengenai pelaksanaan pemilu di Kuala Lumpur.

"Yang bersangkutan semenjak permasalahan pantarlih telah meninggalkan Kuala Lumpur sejak bulan Mei 2023 dan telah diganti oleh saudara Kholis posisinya di PPLN Kuala Lumpur. Selanjutnya yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan info dan berita dari Kuala Lumpur terkait pelaksanaan Pemilu 2024," ucapnya.

Lebih jauh, kata Djuhandhani, Masduki juga beralasan bahwa dirinya pun telah berpindah tempat tinggal.

"Yang jelas yang bersangkutan menghilang sejak kita dengan Bawaslu melakukan klarifikasi pemeriksaan saksi saksi di Kuala Lumpur," jelas Djuhandhani.

Diketahui, penyidik juga telah menetapkan Masduki sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Djuhandhani memastikan hal itu dilakukan berdasarkan sejumlah proses penyidikan yang telah dilakukan.

"Tentu saja terpenuhi alat bukti, dan ini tindak pidana pemilu jadi tanpa kehadiran tersangka tetap dapat diproses sampai persidangan in absensia," pungkasnya.

Simak Video 'Seusai Menyerahkan Diri, Eks PPLN Kuala Lumpur Langsung Disidang':

[Gambas:Video 20detik]



(ond/azh)




Hide Ads