"Dari hasil musyawarah majelis hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta, keterangan saksi ada ahli kemudian alat bukti, diputuskan bahwa terdakwa anak (J) diputus penjara 20 tahun," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Penajam Amjad Fauzan dilansir detikSulsel, Senin (18/3/2024).
Putusan itu dibacakan majelis hakim pada Rabu (13/3). Vonis itu dua kali lipat dari tuntutan 10 tahun dari jaksa terhadap J.
"Majelis hakim menilai dalam perkara ini punya penafsiran dan pandangan terkait fakta-fakta yang terungkap. Sehingga melampaui tuntutan penuntut umum termasuk juga aturan di pasal undang-undang," tutur Amjad.
"Mengenai pertimbangannya seperti apa, majelis hakim punya pertimbangan khusus entah itu dari fakta-fakta nya, bagaimana cara dia melakukan atau niatan dan segala macamnya. Itu majelis hakim menilai bahwa vonis ini telah layak untuk dikenakan terhadap si anak J," sambungnya.
Sebagai informasi, J ditangkap usai melakukan pembunuhan di rumah korban di Jalan Sekunder 8, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu pada Selasa (6/2) sekitar pukul 02.00 Wita. Kelima korban merupakan pasangan suami istri berinisial WO (34) dan SW (33) serta tiga anaknya masing-masing JS (14), VD (10) dan AA (2,5).
J juga memperkosa SW dan JS. J melakukan pemerkosaan setelah menghabisi kelima nyawa korbannya.
Simak selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Asal Senjata yang Menewaskan Capres Ekuador Terungkap
(haf/dhn)