Remaja Pembunuh Sekeluarga-Perkosa 2 Mayat di Kaltim Divonis 20 Tahun Penjara

Remaja Pembunuh Sekeluarga-Perkosa 2 Mayat di Kaltim Divonis 20 Tahun Penjara

Riani Rahayu - detikNews
Senin, 18 Mar 2024 09:29 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi pengadilan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Penajam Paser Utara -

Remaja berinisial J (17) divonis 20 tahun penjara karena membunuh lima orang sekeluarga di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Keluarga korban tak terima dengan vonis itu.

"Dari hasil musyawarah majelis hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta, keterangan saksi ada ahli kemudian alat bukti, diputuskan bahwa terdakwa anak (J) diputus penjara 20 tahun," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Penajam Amjad Fauzan dilansir detikSulsel, Senin (18/3/2024).

Putusan itu dibacakan majelis hakim pada Rabu (13/3). Amjad mengatakan majelis juga telah mendengarkan harapan dari keluarga korban sebelum menjatuhkan vonis tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dengarkan bagaimana pandangan atau harapan dari keluarga pelaku dan keluarga korban. Kemudian hakim memandang tidak hanya kepastian hukum, tapi nilai keadilan itulah sebenarnya yang menjadi bahan pertimbangan, sehingga hakim memiliki terobosan hukum melalui ketentuan itu sehingga menilai pantasnya adalah 20 tahun penjara," kata dia.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara. Meski demikian, keluarga korban berharap jaksa mengajukan banding atas vonis itu. Keluarga korban berharap J dihukum lebih berat.

ADVERTISEMENT

"Vonis 20 tahun penjara dari majelis hakim membuat keluarga korban kecewa, keluarga korban berharap pelaku dapat hukuman seumur hidup," jelas kuasa hukum keluarga korban pembunuhan, Asrul Paduppai, dilansir Antara.

J ditangkap usai melakukan pembunuhan di rumah korban di Jalan Sekunder 8, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu pada Selasa (6/2) sekitar pukul 02.00 Wita. Kelima korban merupakan pasangan suami istri berinisial WO (34) dan SW (33) serta tiga anaknya masing-masing JS (14), VD (10) dan AA (2,5).

J juga memperkosa SW dan JS. J melakukan pemerkosaan setelah menghabisi kelima nyawa korbannya.

Simak selengkapnya di sini.

Tonton juga Video: Kakanwil Kemenag Sulbar Dipolisikan Kasus Percobaan Pemerkosaan Pegawai

[Gambas:Video 20detik]




(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads