SBY Teken Keppres, Aziddin Dilarang Pakai Atribut DPR Lagi
Rabu, 27 Des 2006 14:10 WIB
Jakarta - Keppres pemberhentian anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR Aziddin sudah diteken Presiden SBY. Aziddin pun dilarang datang ke DPR lagi dan menggunakan atribut-atribut wakil rakyat.Hal itu disampaikan Sekretaris FPD DPR Sutan Bathoegana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/12/2006).Ditekennya Keppres Aziddin dibenarkan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. "Ya," tandas Yusril singkat.Meski tahu Keppres tersebut sudah ditandatangani, Sutan mengaku hingga kini pihaknya belum menerima surat tersebut. Namun dia memastikan tidak akan memperpanjang dan mempersulit recalling Azidin."Surat belum masuk sama kita, tetapi pergantian antar-waktu otomatis akan berjalan. DPP sudah menyiapkan penggantinya," kata Sutan.Setelah Keppres diterima, imbuh Sutan, fraksi akan melarang Aziddin untuk datang ke DPR dan menggunakan atribut-atribut DPR."Kalau sudah kita terima suratnya, ya kita bilang sama dia untuk tidak lagi ke DPR. Kita akan patuh pada UU," tandasnya.Menurut Sutan, jika Aziddin mempersoalkan pemecatannya ke pengadilan, itu menjadi urusan pribadinya sendiri. Namun jika Aziddin minta bantuan kepada DPP atau pun fraksi, fraksi tidak akan menolak membantunya."Bagaimana pun kan dia kader, ya kalau dia minta bantuanya kita bantu," tegas Sutan.Aziddin di-recall beberapa waktu lalu karena terlibat kasus calo pemondokan haji. Meski sudah diputuskan BK DPR, Aziddin tetap datang ke gedung wakil rakyat dan menggunakan atribut DPR. Bahkan, dia masih ikut rapat-rapat paripurna. Selain merestui recalling Aziddin, SBY juga telah menandatangani PAW anggota DPD yang mewakili Provinsi Kalimantan Tengah Hamdani menggantikan Abi Kusno yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.Sedangkan untuk angota FPDIP DPR Marissa Haque, Keppresnya belum dikeluarkan SBY. Marissa diusulkan untuk di-PAW karena mencalonkan diri sebagai wagub Banten melalui PKS.
(umi/sss)











































