Tak Ada Batasan Durasi, Pasien JKN Cerita Pengalaman Rawat Inap di RS

Tak Ada Batasan Durasi, Pasien JKN Cerita Pengalaman Rawat Inap di RS

Hana Nushratu Uzma - detikNews
Jumat, 15 Mar 2024 09:30 WIB
BPJS Kesehatan
Foto: Dok. BPJS Kesehatan
Jakarta -

Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan berbagai macam layanan kesehatan, termasuk pelayanan rawat inap di rumah sakit. Saat sakit dan dirawat inap, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan sesuai dengan kelas masing-masing, tanpa ada batasan hari.

Inilah yang dirasakan sendiri oleh Kurnia Fajar Imansyah (37) saat mendampingi putri keduanya, Salsabila Putri Imansyah (5) dirawat inap.

"Beberapa anggapan bahwa rawat inap pasien BPJS Kesehatan hanya dibatasi selama tiga hari. Padahal ini keliru," ujar Fajar, dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah mengalami sendiri waktu anak saya dirawat inap. BPJS Kesehatan tidak membatasi durasi rawat inap pesertanya," sambungnya.

Fajar menambahkan durasi rawat inap tergantung pada dokter yang bertanggung jawab. Apabila dokter menyatakan pasien BPJS Kesehatan sudah layak atau sudah dinyatakan sembuh, maka boleh dipulangkan.

ADVERTISEMENT

Kejadian tersebut bermula ketika Salsabila keracunan obat dan sakit panas berkepanjangan. Saat itu kejadian dialami pada malam hari, ia mencurigai akibat dari obat yang sebelumnya dikonsumsi karena keluhan sakit sebelumnya. Dari situ Fajar curiga anaknya mengalami alergi obat.

"Alerginya lumayan parah, seluruh tubuh melepuh dan kejadiannya sangat cepat. Sore hari anak saya mengonsumsi obat itu, di pagi hari seluruh badan memerah," jelas Fajar.

"Sudah saya kasih kompres air dingin dan konsumsi obat paracetamol, panas tak kunjung menurun bahkan kulit anak saya sampai melepuh," lanjutnya.

Keesokan harinya, Salsabila dibawa ke Puskesmas untuk diperiksakan kembali. Hasil pemeriksaan dokter Puskesmas diberikan surat rujukan ke RSUD Soedarsono Kota Pasuruan.

Setelah mendapat surat rujukan dokter, Fajar bergegas membawa Salsabila menuju RS Soedarsono Kota Pasuruan. Prosesnya pun mudah, Fajar cukup melampirkan surat rujukan dan kartu JKN milik anaknya. Kartu JKN menjadi hal yang sangat penting dan selalu ia bawa.

"Kartu JKN ini menjadi pegangan penting, karena di Puskesmas tidak ada biaya yang harus kami bayar. Cukup menunjukkan kartu JKN, semuanya gratis," ujar Fajar.

"Bahkan katanya sekarang juga bisa cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP. Saat masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) sambil menunggu anak saya, observasi dilakukan oleh tenaga kesehatan seperti cek darah, tensi temperatur suhu tubuh dan cek laboratorium," imbuhnya.

Simak juga 'Konfrensi Internasional ICT Ekosistem Digital BPJS Kesehatan di Apresiasi':

[Gambas:Video 20detik]



Fajar mengaku sempat was-was lantaran takut alergi menyebar hingga ke dalam. Salsabila pun ditangani oleh tiga dokter spesialis multidisiplin, antara lain dokter spesialis anak, spesialis kulit dan dokter spesialis penyakit dalam.

Warga Dusun Babadan, Desa Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan tersebut mengatakan ia sendiri yang mendampingi Salsabila dirawat inap sampai 10 hari. Fajar sempat khawatir dengan berita di luar sana yang mengatakan bahwa penggunaan kartu JKN hanya dapat digunakan selama tiga hari, selebihnya biaya akan dibebankan keluarga pasien. Namun ternyata isu itu tidak benar.

"Alhamdulillah, ternyata semua biaya ditanggung BPJS Kesehatan alias gratis. Setelah dirawat selama sepuluh hari, anak saya sudah bisa pulang, tidak ada biaya yang harus kami bayar sedikitpun," kata Fajar.

"Anak saya tetap harus kontrol di spesialis kulit secara berkala," imbuhnya.

Dari pengalaman ini, Fajar semakin percaya dengan Program JKN yang tidak pernah membedakan status pasien. Kelas tiga ataupun kelas satu pelayanannya sama.

Dengan haru Fajar menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua tenaga kesehatan yang telah memberikan pelayanan yang terbaik. Tak lupa, ia juga berterima kasih kepada pemerintah dan BPJS Kesehatan yang telah memberikan penjaminan kesehatan yang optimal.

"Saya kira pakai BPJS Kesehatan bakal kurang diperhatikan, ternyata semua itu kabar bohong. Buktinya anak saya sendiri, tidak dibedakan perlakuannya dan tidak ada batasan hari rawat inap," kata Fajar.

"Jangan gampang percaya kabar burung di luar sana. BPJS Kesehatan memberikan pelayanan rawat inap tanpa batasan sesuai hasil pemeriksaan dokter, dan saya membuktikannya," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads