Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan berbagai macam layanan kesehatan, termasuk pelayanan rawat inap di rumah sakit. Saat sakit dan dirawat inap, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan sesuai dengan kelas masing-masing, tanpa ada batasan hari.
Inilah yang dirasakan sendiri oleh Kurnia Fajar Imansyah (37) saat mendampingi putri keduanya, Salsabila Putri Imansyah (5) dirawat inap.
"Beberapa anggapan bahwa rawat inap pasien BPJS Kesehatan hanya dibatasi selama tiga hari. Padahal ini keliru," ujar Fajar, dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah mengalami sendiri waktu anak saya dirawat inap. BPJS Kesehatan tidak membatasi durasi rawat inap pesertanya," sambungnya.
Fajar menambahkan durasi rawat inap tergantung pada dokter yang bertanggung jawab. Apabila dokter menyatakan pasien BPJS Kesehatan sudah layak atau sudah dinyatakan sembuh, maka boleh dipulangkan.
Kejadian tersebut bermula ketika Salsabila keracunan obat dan sakit panas berkepanjangan. Saat itu kejadian dialami pada malam hari, ia mencurigai akibat dari obat yang sebelumnya dikonsumsi karena keluhan sakit sebelumnya. Dari situ Fajar curiga anaknya mengalami alergi obat.
"Alerginya lumayan parah, seluruh tubuh melepuh dan kejadiannya sangat cepat. Sore hari anak saya mengonsumsi obat itu, di pagi hari seluruh badan memerah," jelas Fajar.
"Sudah saya kasih kompres air dingin dan konsumsi obat paracetamol, panas tak kunjung menurun bahkan kulit anak saya sampai melepuh," lanjutnya.
Keesokan harinya, Salsabila dibawa ke Puskesmas untuk diperiksakan kembali. Hasil pemeriksaan dokter Puskesmas diberikan surat rujukan ke RSUD Soedarsono Kota Pasuruan.
Setelah mendapat surat rujukan dokter, Fajar bergegas membawa Salsabila menuju RS Soedarsono Kota Pasuruan. Prosesnya pun mudah, Fajar cukup melampirkan surat rujukan dan kartu JKN milik anaknya. Kartu JKN menjadi hal yang sangat penting dan selalu ia bawa.
"Kartu JKN ini menjadi pegangan penting, karena di Puskesmas tidak ada biaya yang harus kami bayar. Cukup menunjukkan kartu JKN, semuanya gratis," ujar Fajar.
"Bahkan katanya sekarang juga bisa cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP. Saat masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) sambil menunggu anak saya, observasi dilakukan oleh tenaga kesehatan seperti cek darah, tensi temperatur suhu tubuh dan cek laboratorium," imbuhnya.
Simak juga 'Konfrensi Internasional ICT Ekosistem Digital BPJS Kesehatan di Apresiasi':