Ombudsman Republik Indonesia (RI) meluncurkan Laporan Tahunan Ombudsman untuk periode 2023. Waktu peluncuran berbarengan dengan peringatan hari ulang tahun Ombudsman ke-24.
Adapun Ombudsman dibentuk pada 10 Maret 2000. Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, selama Ombudsman 24 tahun berdiri, lembaga pengawas eksternal itu masih kerap disebut sebagai 'lembaga pengganggu'.
"Meskipun Ombudsman telah hadir di Republik ini selama 24 tahun, namun kehadirannya masih sering disalahpahami sebagai lembaga pengganggu dalam tanda petik. Padahal kehadirannya adalah untuk membaiki kualitas layanan dan membersamai memulihkan kerugian akibat adanya maladministrasi," kata Najih di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, menurut dia, diperlukan langkah-langkah koordinasi dengan segenap pemangku kepentingan. Dengan begitu, lanjutnya, Ombudsman bisa lebih berfungsi dan berperan sesuai dengan mandat konstitusi.
"Di usianya yang ke-24, Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal mendorong terjadinya akselerasi peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan sinergitas antar berbagai stakeholder, terutama entitas kementerian, lembaga, dan juga pengawas-pengawas internal, baik itu di kementerian, lembaga, pemerintahan daerah, dan masyarakat," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Najih memaparkan capaian Ombudsman sepanjang 2023. Dia merinci, dari jumlah laporan masyarakat hingga penanganan kasus yang telah dilakukan pihaknya.
Di mana Ombudsman RI menangani 26.461 kasus pelayanan publik sepanjang 2023. Sebanyak 7.392 merupakan laporan masyarakat dan ada juga konsultasi non-laporan sebanyak 15.348
Sedangkan tema Laporan Tahunan 2023 dengan tema 'Perkuat Kerja Sama, Perluas Pengawasan Pelayanan Publik'. Tema itu, menurut Najih, terinspirasi dari dinamika perkembangan strategi pengawasan Ombudsman yang dilakukan sepanjang 2023.