Sidang gugatan pailit yang diajukan Bank CIMB Niaga terhadap seorang pengusaha bernama Ganda di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mulai diadili.
Kuasa hukum Bank CIMB Niaga dan kuasa hukum dari Ganda hadir dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024). Hakim bertanya apakah gugatan akan dibacakan atau dianggap dibacakan.
"Permohonan dianggap dibacakan, apa mau dibacakan?" tanya hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Bank CIMB Niaga, An Nur Ramadhan, mengatakan gugatan dianggap dibacakan. "Dianggap dibacakan Yang Mulia," jawab Ramadhan.
Hakim lalu bertanya ke kuasa hukum dari Ganda perihal kapan akan menyerahkan jawaban atas gugatan tersebut. "Kapan jawabannya?" tanya hakim.
Kuasa hukum Ganda, Aditya Yudhistira, meminta waktu satu minggu untuk menyusun jawaban. "Setidaknya satu minggu Yang Mulia," jawab Aditya.
Hakim lalu menunda persidangan sampai 7 Maret 2024 dengan agenda jawaban. "Untuk jawaban tanggal 7 Maret," ujar hakim.
Duduk Perkara
Dalam permohonannya, Bank CIMB Niaga meminta Pengadilan Niaga Jakpus untuk menyatakan Ganda pailit. Selain itu, Bank CIMB Niaga juga memohon Pengadilan Niaga Jakpus menunjuk hakim pengawas untuk mengawasi proses kepailitan serta menunjuk tim kurator dalam proses kepailitan yang dimohonkan tersebut.
Kasus bermula pada 28 Agustus 2015 saat Ganda menandatangani surat pernyataan dan jaminan yang menyatakan bahwa dirinya menjamin pembayaran kembali seluruh kewajiban terutang oleh PT Surya Citra Multimedia (PT SCM) kepada Bank CIMB Niaga. Kewajiban terutang itu dituangkan dalam suatu akta perjanjian kredit.
Namun, dalam prosesnya, Bank CIMB Niaga menilai Ganda wanprestasi terhadap surat pernyataan dan jaminan yang diberikannya. Pihak Bank CIMB Niaga pun menggugat Ganda melakukan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang singkatnya proses tersebut sampai pada putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Secara terpisah, kuasa hukum Bank CIMB Niaga An Nur Ramadhan mengatakan putusan PK Mahkamah Agung Nomor 575/PK/Pdt/2023 tertanggal 16 Oktober 2023 itu menyatakan Ganda telah wanprestasi terhadap surat pernyataan dan jaminan tanggal 28 Agustus 2015 tersebut. Oleh karena itu, lanjut Ramadhan, Ganda dihukum melunasi seluruh utang PT SCM ke Bank CIMB Niaga yang per 31 Desember 2018 sebesar Rp 257.556.389.115,93 berikut bunga dan/atau denda berdasarkan perjanjian kredit.
Ramadhan menyebut utang itu tercatat sudah lebih dari Rp 600 miliar sampai 24 Januari 2024. Untuk itu, Ramadhan selaku pihak yang diberikan kuasa oleh Bank CIMB Niaga mengajukan gugatan pailit terhadap Ganda.
"Klien kami masih mengharapkan adanya itikad baik dari Ganda untuk menyelesaikan tanggung jawabnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap dan pasti. Harapan ini didasarkan oleh karena Ganda, yang merupakan saudara kandung Martua Sitorus, salah satu orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes, masih memiliki kekayaan yang signifikan. Keluarga Ganda merupakan pemilik Gama Tower di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dan hotel bintang lima di Jakarta dan Medan serta puluhan bisnis lainnya" ucap Ramadhan dalam keterangannya.
Dihubungi sesudah persidangan, kuasa hukum Ganda, Aditya Yudhistira, menolak memberikan komentar terhadap gugatan yang diajukan Bank CIMB Niaga terhadap kliennya tersebut.
Simak juga 'SYL Seusai Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,5 M: Saya Ikuti Proses Hukum':