Polisi mengungkap bahwa wanita berinisial SNF (26), yang menusuk anak kandung sendiri 20 kali hingga tewas di Bekasi, mengidap skizofrenia. Polisi akan melakukan tes kejiwaan lanjutan kepada tersangka.
"Kita juga sudah surati ke RS Bhayangkara. Sudah membuat surat visum et repertum psikiatrikum meminta pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka SNF," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi, Kamis (14/3/2024).
Firdaus mengatakan, nantinya hasil pemeriksaan itu akan menjadi pertimbangan penyidik untuk menindaklanjuti proses penahanan tersangka di kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau proses hasilnya memang gangguan jiwa berat, pastinya akan dirawat. Perawatannya mungkin di RS Bhayangkara atau RSJ (rumah sakit jiwa)," ujarnya.
Dalam kasus ini, SNF sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. SNF dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Benturkan Kepala ke Sel
SNF (26), ibu yang membunuh anaknya, AM (5), dengan 20 tusukan di Bekasi Utara, Kota Bekasi, membenturkan kepalanya ke dinding sel ruang tahanan. Kejadian itu membuatnya harus dirawat di RS Polri Kramat Jati.
"Jadi tadi malam pelaku dibawa ke IGD rumah sakit Bhayangkara Kramat Jati dikarenakan tersangka membenturkan kepalanya ke dinding sel ruangan tahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi, Minggu (10/3).
Firdaus mengatakan tersangka ditahan di salah satu sel secara terpisah dari tahanan lain. Saat itu, tersangka berulang kali membenturkan kepala ke dinding sel tahanan.
"Pada saat dia di dalam sel tahanan, dia membenturkan kepalanya berulang kali ke dinding ruangan sel tahanan tersebut. Ada memar di kepala," jelasnya.