Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Terima Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Bui: Zalim!

Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Terima Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Bui: Zalim!

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 14 Mar 2024 14:34 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan
Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan tidak terima dituntut 13 tahun 8 bulan penjara atau 164 bulan penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perkara MA. Hasbi menyebut jaksa KPK zalim.

"Ya zalimlah, satu kata: zalim," kata Hasbi Hasan setelah mendengarkan tuntutan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Hasbi Hasan menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi. Dia mengatakan akan mengajukan pembelaan setelah dituntut 164 penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya," kata Hasbi Hasan saat ditanya apakah tuntutan jaksa terlalu tinggi.

"Iya, pasti (mengajukan pembelaan)," imbuhnya

ADVERTISEMENT

Dituntut 164 Bulan Penjara

Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara. Jaksa meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

"Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara" imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Hasbi membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.

"Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucapnya.

Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah. Jika tidak membayar uang pengganti harta bendanya disita.

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan adalah Hasbi Hasan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Sementara hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum.

Hasbi Hasan diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(whn/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads