Muncikari Dimas Ari (27) ditangkap polisi karena kasus prostitusi setelat menjajakan selebgram hingga mantan pramugari ke pria hidung belang. Dimas, yang biasa dipanggil 'Papi', dijerat Undang-Undang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk pasal kita pasangkan tersangka dengan pasal undang-undang perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot, Rabu (13/3/2024).
Olot mengatakan 'Papi' Dimas kini sudah ditahan di Polresta Bogor Kota. Wanita yang menjajakan diri, kata Olot, saat ini berstatus sebagai korban, dan pria yang jadi konsumennya berstatus saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sekarang ditahan di Polresta. Selanjutnya nanti kalau berkas sudah lengkap, kita akan serahkan tersangka ke kejaksaan," kata Olot.
"(Wanita) statusnya korban. Memang begitu unsur di (Undang-Undang) TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Kalau yang pria (konsumen) masih saksi," imbuhnya.
Dimas ditangkap polisi ketika beraksi di salah satu hotel di Kota Bogor. Ia ditangkap bersama korban setelah melayani pria hidung belang.
Sejak 2019, 'Papi' Dimas sedikitnya sudah menjajakan 20 wanita dengan latar belakang selebgram, caddy golf, mantan pramugari, hingga putri budaya. Papi Dimas memasang tarif wanita yang dijadikannya pekerja seks komersial (PSK) hingga Rp 30 juta untuk sekali kencan.
"Nah ini modusnya ada istilah minum minum cantik, ditarif Rp 1 juta, dari harga itu pelaku dapat keuntungan Rp 300 ribu dari korban," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso saat menjelaskan pengungkapan kasus prostitusi online di Kota Bogor, hari ini.
Selain istilah 'mican', mucikari yang biasa dipanggil 'Papi' Dimas ini menjual para korban ke pria hidung belang dengan istilah short time (waktu singkat) dan long time (waktu panjang) dengan tarif yang berbeda. Dari transaksi ini, Dimas mengambil keuntungan dari setiap pembayaran.
"Kemudian, ada (tarif) short time dengan harga 3 sampai 15 juta (rupiah), dan pelaku dapat keuntungan 1 sampai 5 juta (rupiah). Kemudian long time (dengan harga) 10 sampai 30 juta (rupiah), di mana pelaku mucikari ini dapat keuntungan 5 sampai 10 juta (rupiah)," ucap Bismo.
(sol/aud)