Bacakan Pleidoi di Sidang BTS, Windi Purnama Ngaku Sebatas Kurir Uang

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 13 Mar 2024 19:07 WIB
Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, membacakan pleidoi di sidang kasus korupsi BTS, Rabu (13/3/2024). (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, membacakan nota pembelaan atau pleidoi di kasus korupsi proyek BTS. Windi menyinggung posisi dirinya hanya sebagai kurir uang.

"Yang Mulia, bukan saya membenarkan apa yang telah saya lakukan. Akan tetapi aktivitas yang saya lakukan, yang menurut hemat saya, sebatas melakukan tindakan antar dan menyetor uang, yang bersifat pasif, yaitu hanya berdasarkan perintah Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif," kata Windi Purnama dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Windi mengaku mengikuti perintah untuk mengantarkan uang proyek BTS lantaran rasa utang budinya dengan terdakwa Irwan Hermawan. Dia mengaku menyesal dan berjanji tak mengulangi perbuatan tersebut.

"Utang budi yang saya rasakan kepada Irwan Hermawan dalam hati telah mengakibatkan sikap naif dan ketidaktahuan saya dalam melakukan pekerjaan itu. Saya mengakui perbuatan yang saya lakukan, saya sangat menyesal dan janji tidak akan mengulangi lagi," ujarnya.

Dia memohon majelis hakim memberikan keputusan yang adil dalam kasus tersebut. Dia berharap majelis hakim akan memaafkan perbuatannya.

"Atas sikap saya ini, saya mohon majelis hakim memaafkan saya, dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya untuk saya," ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan tim kuasa hukum Windi saat membacakan pleidoi kasus tersebut. Kuasa hukum Windi menyebutkan kliennya telah mengakui perbuatannya dan tak ada niat untuk menyamarkan uang tindak pidana dalam kasus proyek BTS.

"Menerima sejumlah uang yang hanya dinikmati tanpa adanya tujuan untuk menyembunyikan apalagi untuk menyamarkan," kata kuasa hukum Windi.

Dia meminta majelis hakim mengabulkan pleidoi yang diajukannya. Dia juga memohon agar Windi mendapat hukuman ringan.

"Maka kami memohon agar kiranya majelis hakim dengan segala kewibawaannya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut. Satu, menerima seluruh pembelaan penasihat hukum terdakwa. Dua menolak dakwaan dan tuntutan saudara jaksa penuntut umum dalam perkara ini. Tiga, memohon agar terdakwa diberi hukuman yang seringan-ringannya atau seadil-adilnya," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(mib/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork