Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengumumkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) manajemen aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang juga membahas jabatan ASN bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya. Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengingatkan agar hal itu jangan sampai mengintervensi wilayah sipil.
"Wanti-wanti paling utama, jangan lagi ada intervensi dari teman-teman TNI-Polri ke wilayah sipil. Biarkan sipilnya tumbuh berkembang. Temen-temen TNI-Polri sudah dapat anggaran, tupoksi yang bagus sekali. Jadi fokus aja teman-teman TNI Polri sesuai dengan amanat Reformasi, menjaga pertahanan dan keamanan," kata Mardani mengawali komentarnya di kompleks gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Mardani mengaku pihaknya juga menaruh kekhawatiran soal ketentuan jabatan ASN yang dapat diisi TNI-Polri, yakni di level pemerintah pusat dan pejabat eselon I. Menurutnya, harus ada ketentuan yang betul-betul tegas mengenai itu.
"Ya itu yang kami khawatirkan. Tadi juga kita angkat, sebaiknya betul-betul ada garis tegas agar wilayah teman-teman TNI-Polri full menjaga pertahanan dan keamanan," katanya.
Mardani menyebutkan pihaknya justru mendorong TNI-Polri agar tidak mengisi jabatan ASN sama sekali. Namun dia mempersilakan jika sekadar jabatan ad hoc atau temporer.
"Betul. Apalagi yang struktural. Tapi kalau ad hoc dan temporer monggo saja. Dari awal kita tegas bahwa sebaiknya teman-teman TNI Polri dengan teman-teman ASN punya dua manajemen yang saling menghormati," ujarnya.
Ketua DPP PKS itu menilai wajar jika adanya anggapan ketentuan itu terkesan menghidupkan dwifungsi ABRI. Namun dia kembali menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah ada batasan bagi TNI-Polri yang hendak mengisi jabatan ASN.
"Anggapan itu wajar, dan karena itu kita ingatkan lagi amanat Reformasi jangan sampai TNI Polri justru keluar dari core business-nya membangun pertahanan dan keamanan yang profesional. Itu kita ingatkan lagi," kata Mardani.
"Di UU ASN memang ada slot, bunyinya itu resiprokal, dan ini dengan aturan yang ketat. Di PP-nya lagi diatur. Karena di UU-nya ada," imbuhnya.
(fca/rfs)