KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) Persero tahun anggaran 2018-2020. Sudah ada tersangka.
"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan ada dugaan kerugian negara akibat proses pengadaan lahan ini. Ali mengungkap dugaan kerugian negara mencapai belasan miliar.
"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," ujarnya.
KPK juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang. Dua di antaranya adalah mantan pejabat Hutama Karya dan seorang lagi pihak swasta.
Namun, KPK belum mengungkap identitas ketiga orang tersebut dan apa kaitannya dengan kasus ini.