Ratna Sarumpaet Berkeliaran Saat Nyepi di Bali, Ini Sanksi Desa Adat

Tim detikBali - detikNews
Rabu, 13 Mar 2024 11:42 WIB
Ratna Sarumpaet berkeliaran naik mobil di Jalan Pantai Berawa Nomor 93, Tibubeneng, Badung, Bali, saat Hari Raya Nyepi berlangsung, Senin (11/3/2024). (Tangkapan layar)
Jakarta -

Ratna Sarumpaet mendapatkan sanksi ringan dari Desa Adat Tandeg. Ratna mendapatkan hukuman karena berkeliaran saat Hari Raya Nyepi.

Bendesa Adat Tandeg, Wayan Wartana, menyebut sanksi ringan itu berupa perintah agar Ratna dipulangkan ke tempatnya menginap. Ratna juga diawasi pecalang selama Nyepi.

"Kami minta beliau (Ratna) kembali dan kami awasi supaya tidak keluar sampai Nyepi selesai," ungkap Wartana, dilansir detikBali, Selasa (12/3/2024).

Sebelumnya, Ratna berkeliaran mencari anjungan tunai mandiri (ATM) menggunakan mobil bersama sopirnya saat Nyepi. Dia dicegat pecalang desa adat di depan kantor LPD Desa Adat Tandeg, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, pukul 10.40 Wita.

Wartana menyebut Ratna kooperatif saat ditegur pecalang. Dia tidak melawan, bersikap sopan, dan meminta maaf atas kekeliruannya.

Lebih lanjut Wartana mengatakan masalah Ratna Sarumpaet sudah selesai sebelum viral di media sosial. "Dia (Ratna) juga sudah minta maaf karena tidak tahu," katanya.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga 'Saat Suasana Sunyi Senyap Bali di Kala Nyepi':






(azh/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork