Perusahaan Menuduh Mencuri-Memecat Tanpa Pesangon, Apakah Saya Bisa Melawan?

detik's Advocate

Perusahaan Menuduh Mencuri-Memecat Tanpa Pesangon, Apakah Saya Bisa Melawan?

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 13 Mar 2024 09:42 WIB
Ilustrasi pria di-PHK
Ilustrasi pemecatan (Foto: iStock)
Jakarta -

Pemecatan bisa dilakukan dengan berbagai alasan. Lalu, bagaimana jika si karyawan merasa tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan? Bisakah si karyawan melawan perusahaan?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate, yaitu:

Salam kenal mas Andi Saputra.
Perkenalkan saya AW dari Kota M. Saya mau bercerita dan meminta bantuan kepada mas Andi Saputra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya bekerja di perusahaan fumigasi PT X. Saya sudah bekerja kurang lebih 2 tahun. Di pertengahan bulan Februari 2024 kemarin, saya dipecat dari perusahaan tempat saya bekerja dengan alasan yang tidak jelas.

Saya dituduh mencuri di gudang salah satu costumer perusahaan saya. Pada saat kejadian kehilangan, saya tidak berada di lokasi kejadian. Saya berani bersumpah dan berani dibawa ke hukum jika saya ada melakukan pencurian tersebut.

ADVERTISEMENT

Singkat cerita, saya dikeluarkan dari perusahaan tanpa ada menerima gaji dan pesangon sedikit pun. Jadi di sini saya ingin bertanya kepada mas Andi Saputra, lebih tepatnya meminta bantuan kepada mas Andi Saputra, langkah apakah yang harus saya lakukan saat ini untuk mendapatkan hak-hak saya dari perusahaan tempat saya bekerja?

Dan sedikit tambahan informasi dari saya. Perusahaan tempat saya bekerja memang banyak melakukan kecurangan, manipulasi data, seperti:

- gaji tidak sesuai UMR, sementara di laporan ke BPJS tenaga kerja gaji sesuai UMR
- lembur tidak pernah dibayar

Demikian surat ini saya perbuat. Atas perhatian mas Andi Saputra saya ucapkan terima kasih.

AW
Kota M

Untuk mendapatkan jawaban pertanyaan dari pembaca, kami meminta pendapat hukum dari advokat Hadiansyah Saputra, SH. Berikut penjelasan lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan. Kami ikut merasa prihatin atas permasalahan yang Saudara alami, semoga Saudara segera menemukan jalan keluar dan penyelesaian yang baik atas permasalahan tersebut.

Mengacu pada deskripsi yang Saudara sampaikan, untuk memperjelas pertanyaan Saudara dan mempertegas peristiwa hukum yang terjadi, kami mencoba menarik asumsi, sebagai berikut:

- Saudara adalah pekerja yang sudah bekerja di PT. X selama kurang lebih 2 (dua) tahun;
- Di pertengahan bulan Februari 2024 Saudara diputus hubungan kerjanya dengan alasan mencuri di gudang salah satu customer, namun Saudara merasa tidak melakukannya dan Perusahaan maupun customer juga tidak menempuh jalur hukum atas dugaan pencurian tersebut;
- Perusahaan memutus hubungan kerja Saudara tanpa memberikan gaji maupun pesangon sedikitpun.

Pertanyaan Saudara:

"Langkah apakah yang harus saya lakukan saat ini untuk mendapatkan hak-hak saya dari perusahaan tempat saya bekerja?"

Pendapat kami:

Bahwa di dalam deskripsi, Saudara menyampaikan bahwa di pertengahan bulan Februari 2024 Saudara diputus hubungan kerjanya dengan alasan mencuri di gudang salah satu customer, namun Saudara merasa tidak melakukannya dan Perusahaan juga tidak menempuh jalur hukum atas dugaan pencurian tersebut.

Menurut ketentuan Pasal 1 angka 25 UU 13 Tahun 2003 juncto Pasal 1 angka 15 PP 35 Tahun 2021, Pemutusan Hubungan Kerja adalah:

"Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha".

Lebih lanjut dengan berlakunya Perppu 2 Tahun 2022, ketentuan Pasal 158 UU 13 Tahun 2003 yang mengatur mengenai pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat telah dihapus. Sebagai gantinya, di dalam Perppu 2 Tahun 2022 khususnya Pasal 154 A telah diatur mengenai alasan pemutusan hubungan kerja, dihubungkan dengan ketentuan Pasal 36 PP 35 Tahun 2021 sebagai berikut:
Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;
- Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;
- Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
- Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
- Perusahaan pailit;

Adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
- menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pekerja/ Buruh;
- membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;
- tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/ Buruh;
- memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
- memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;
- adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/ Buruh dan Pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;

Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
- mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
- Pekerja/ Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
- Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain da-lam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
- Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
- Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
- Pekerja/ Buruh memasuki usia pensiun; atau
- Pekerja/Buruh meninggal dunia.

Selain alasan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan alasan Pemutusan Hubungan Kerja lainnya dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Jika ketentuan di atas dihubungkan dengan permasalahan Saudara, langkah pertama adalah penting untuk diketahui terlebih dahulu atas dasar ketentuan yang manakah PT X melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Saudara?

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Teman Saya Ngutang Terus Nunggak Pake Akun Saya':

[Gambas:Video 20detik]



Selain itu, mengenai tata cara pemutusan hubungan kerja, Pasal 37 PP 35 Tahun 2021 mengatur kewajiban bagi Pengusaha, sebagai berikut:

- Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
- Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam Perusahaan apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan merupakan anggota dari Serikat Pekerja I Serikat Buruh.
- Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.
- Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.

Demikian pula, Pasal 39 PP 35 Tahun 2021 mengatur sebagai berikut:
- Pekerja/Buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan.

Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dan dihubungkan dengan deskripsi Saudara, langkah selanjutnya yang dapat Saudara lakukan jika Saudara menolak dan tidak sependapat dengan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT. X, Saudara dapat memperjuangkan hak-hak Saudara dan mencari penyelesaian atas permasalahan pemutusan hubungan kerja yang terjadi antara Saudara dengan PT. X terlebih dahulu melalui perundingan bipartit (dua pihak) antara PT. X selaku Pengusaha dengan Saudara selaku buruh ataupun melalui Serikat Pekerja/Serikat buruh di mana Saudara menjadi Anggotanya.

Jika permasalahan pemutusan hubungan kerja yang terjadi antara Saudara dengan PT X tidak dapat diselesaikan melalui perundingan 'bipartit' maka Saudara dapat memperjuangkan hak-hak Saudara dan mencari penyelesaian permasalahan pemutusan hubungan kerja tahap berikutnya yakni dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara dapat menghubungi dan mengkonsultasikan permasalahan Saudara langsung kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat ataupun melalui kuasa hukum Saudara.

Demikian jawaban dan pendapat kami, semoga bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan yang Saudara alami.

Terima kasih.

Referensi:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

Hadiansyah Saputra, SH.
HADIANSYAH SAPUTRA & REKAN

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 2
(asp/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads