Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah menyampaikan ceramah soal pembatasan speaker masjid saat tampil di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Saling balas antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Gus Miftah pun terjadi terkait aturan pembatasan pengeras suara di masjid selama Ramadan.
Dalam video yang beredar di media sosial, Gus Miftah memprotes imbauan tadarusan tak boleh menggunakan speaker. Dia pun membandingkan dengan acara dangdutan yang bisa berlangsung hingga pukul 1 pagi.
Kemenag Sebut Gus Miftah Gagal Paham
Kemenag menyebut Gus Miftah gagal paham lantaran membandingkan imbauan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang menurutnya tidak dilarang bahkan hingga pukul 1 pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," tegas juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, dalam keterangannya seperti dikutip detikcom dari situs kemenag.go.id, Senin (11/3/2024).
"Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah," sambungnya.
Diketahui, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Edaran ini, mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, maupun tadarus Al-Qur'an menggunakan pengeras suara dalam.
"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan tadarus Al-Qur'an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," tegas Anna Hasbie.
"Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur'an menggunakan pengeras suara ke dalam," jelasnya.
Anna menambahkan edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan. Tadarus, Tarawih, dan qiyamullail selama Ramadan, menurut dia, justru sangat dianjurkan.
"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar-masjid berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insyaallah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami," tandasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Menyambut Tarawih Pertama di Masjid Seribu Tiang Jambi