Polisi Tangkap Pencuri 2,6 Kg Emas di Kubah Masjid Maluku!

Polisi Tangkap Pencuri 2,6 Kg Emas di Kubah Masjid Maluku!

Muhammad Jaya Barends - detikNews
Senin, 11 Mar 2024 17:30 WIB
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijang saat hendak berikan keterangan terkait penangkapan tersangka AG. Dokumen Polres Buru
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijang saat hendak memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka AG. (Foto: dok. Polres Buru)
Jakarta -

Pencuri hiasan emas seberat 2,6 kg di kubah Masjid Al-Huda, Kabupaten Buru, Maluku, akhirnya ditangkap. Pelaku berinisial AG (37) ditangkap saat hendak kabur ke Maluku Utara (Malut) melalui Ambon.

"AG cepat kita cegat sebelum hendak kabur ke Maluku Utara melalui Ambon. Kini statusnya sudah tersangka," ujar Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijang, dilansir detikSulsel, Senin (11/3/2024).

Polisi mengungkap identitas AG sebagai pelaku setelah tim penyidik Satreskrim Polres Buru melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Masjid Al-Huda Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil (olah TKP) ditambah hasil diidentifikasi dan keterangan para saksi, maka kita mencurigai AG," ujarnya.

Tim gabungan Polres Buru dipimpin Kasat Reskrim Iptu Aditya Bambdang Sundawa selanjutnya bergerak cepat mengejar AG. Saat itu, kata Sulastri, AG sedang menumpangi speedboat dari Desa Kaiely menuju Namlea, Ibu Kota Kabupaten Buru, Jumat (8/3).

ADVERTISEMENT

"Jadi AG hendak kabur ke Malut melalui Ambon. Tapi dia (AG) sempat singgah sebentar di Namlea," jelasnya.

Sulastri mengungkapkan hasil pemeriksaan tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Oleh sebab itulah, AG langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya di sini.

(eva/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads