Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 11-12 Maret Saat Hari Raya Nyepi 2024

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Minggu, 10 Mar 2024 13:32 WIB
Ilustrasi ganjil genap (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Selama hari libur nasional dan cuti bersama peringatan Hari Raya Suci Nyepi 2024 Tahun Baru Saka 1946, ketentuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan. Informasi ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Berikut informasi selengkapnya:

Ganjil Genap Jakarta 11-12 Maret 2024 Ditiadakan

Seperti dilansir akun Instagram resminya (@dishubskijakarta), Dishub DKI Jakarta menyampaikan ketentuan ganjil genap ditiadakan pada 11-12 Maret 2024. Hal ini sehubungan dengan libur peringatan Hari Raya Nyepi 2024 Tahun Baru Saka 1946.

"Sehubungan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Hari 11-12 Maret 2024 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta DITIADAKAN." demikian keterangan resmi, dilansir Instagram Dishub DKI Jakarta.

Dishub DKI Jakarta turut mengimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.

Dijelaskan bahwa ketentuan tersebut adalah berdasarkan:

  • Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
  • Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.






(wia/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork