Tawuran antarwarga kembali pecah di Bassura, Jatinegara, Jakarta Timur pagi tadi. Tawuran 'perang' batu dan petasan itu bikin polisi turun tangan.
Aksi tawuran yang terjadi pada Sabtu (9/3/2024) pagi tadi itu viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar terlihat sejumlah pemuda berlarian.
Mereka saling melempar batu dan petasan. Jalan Basuki Rachmat atau yang dikenal Bassura sempat tak bisa dilintasi karena 'dikuasai' para pelaku tawuran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi Datang, Tawuran Bubar
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya telah turun ke lokasi dan membubarkan tawuran tersebut. Tawuran itu tak berlangsung lama, hanya setikat 30 menit.
Dihubungi terpisah, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly membenarkan adanya aksi tawuran tersebut. Nicolas mengatakan tawuran itu terjadi pagi tadi.
"06.00 WIB mulai, 06.30 WIB (bubar) setelah petugas Polri datang ke TKP," kata Kombes Nicolas, saat dihubungi wartawan, Sabtu (9/3).
Dia mengatakan pihaknya masih mencari pelaku tawuran tersebut. Dia mengatakan tak ada senjata tajam yang ditemukan di lokasi.
"(Tawuran) antara warga RW 01 dan 02," ujarnya.
Saling Lempar Batu dan Petasan
Nicolas mengatakan para pelaku menggunakan petasan sebagai pemancing awal tawuran di kawasan Bassura itu. Kemudian, mereka tawuran dengan melakukan 'perang' batu.
"Mereka pakai batu. Petasan sebagai pancingan awal untuk tawuran," ujarnya.
Saat ini polisi masih menyelidiki para pelaku tawuran tersebut.
"Belum (ada yang diamankan). Masih dicari para pelakunya," katanya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....
Warga Sebut Tawuran Sering Terjadi
Warga mengungkap tawuran di Bassura bukan kali ini terjadi. Tawuran ini sudah yang ke sekian kalinya.
"Biasa warga, seberang-seberangan, RW 1 sama RW 2. Emang iya (sering), kayak musuh bebuyutan. Udah lama tawuran begitu mah, dari Mal belum jadi, udah lama pokoknya," terang Yono saat ditemui di lokasi, Sabtu (9/3/2024).
Sementara itu, Tetep, salah seorang pedagang di lokasi, menyebut aktivitas warga sempat berhenti saat tawuran terjadi. Dia pun kurang mengetahui apakah terdapat korban dalam kejadian.
"Ya pada belum bisa buka (dagangan) tadi, ada yang baru mau buka, tapi kan ada gituan. Nggak tahu (ada korban atau tidak), jauh posisi saya, ngeri juga kalau deket-deket," ujar Tetep.
'Alasan Klasik' di Balik Tawuran
Kombes Nicolas mengatakan pihaknya akan menindak tegas pelaku tawuran. Dia mengatakan tak ada pembenaran melakukan tawuran dengan alasan 'menjaga kampung'.
"Dalam hal ini saya sudah sangat serius, tertangkap langsung kami tahan lanjut cek urine, apalagi dengan alasan klasik untuk menjaga kampung," kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Sabtu (9/3/2024).
Hal itu disampaikan Nicolas saat menggelar pertemuan dengan warga dan para pemuda di kawasan Bassura, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jaktim. Para pemuda dikumpulkan untuk mengucap deklarasi damai.
Dia mengingatkan para remaja tak merusak masa depan yang dimiliki dengan melakukan tawuran. Dia mengatakan pelaku tawuran dapat dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP.
"Jangan matikan masa depan dengan hal-hal yang tidak bermanfaat dan kendalikan dirimu," ujarnya.
Seperti diketahui, tawuran pecah di Bassura, Jakarta Timur, pagi tadi. Dua kelompok warga saling lempar batu dan petasan dalam tawuran itu.
Deklarasi Damai
Pertemuan tersebut diakhiri dengan pembacaan deklarasi damai oleh para remaja dan pemuda RW 01, 02, 03, 04 dan 06 di TPU Prumpung.
Berikut isi Deklarasi Damai Anti Tawuran yang dilakukan warga di Cipinang Besar Utara:
Kami Remaja dan Pemuda RW 001, RW 002, RW 003, RW 004 dan RW 006 bersama ini menyatakan bahwa:
1. Kami menolak segala bentuk tindakan tawuran, anarkisme, vandalisme, kekerasan, pembulyan, amoral, dan segala bentuk minuman keras dan narkoba
2. Kami siap kampung kami, menjadi kampung yang aman, damai, nyaman dan harmonis demi persaudaraan antar sesama
3. Kami siap untuk ditindak, apabila melanggar kesepakatan ini dan siap menjadi Duta Anti Tawuran
4. Kami siap dan menerima pemutusan 'Kartu Jakarta Pintar' yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
5. Kami siap menerima konsekuensi apabila kami melanggar deklarasi ini, dan kami siap ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku
Demikian Kesepakatan ini kami nyatakan dengan sebenar-benarnya untuk mewujudkan lingkungan yang aman, damai, nyaman dan harmonis demi persaudaraan antar sesama.