Polisi Ungkap 'Alasan Klasik' di Balik Tawuran Pecah di Bassura

Polisi Ungkap 'Alasan Klasik' di Balik Tawuran Pecah di Bassura

Mulia Budi - detikNews
Sabtu, 09 Mar 2024 18:15 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipay
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipay (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Tawuran antarpemuda pecah di kawasan Bassura, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, pagi tadi. Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku tawuran.

Kombes Nicolas mengatakan pihaknya tak main-main dalam menindak pelaku tawuran. Dia mengatakan tak ada pembenaran melakukan tawuran dengan alasan 'menjaga kampung'.

"Dalam hal ini saya sudah sangat serius, tertangkap langsung kami tahan, lanjut cek urine, apalagi dengan alasan klasik untuk menjaga kampung," kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Sabtu (9/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan Nicolas saat menggelar pertemuan dengan warga dan para pemuda di kawasan Bassura, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jaktim. Para pemuda dikumpulkan untuk mengucap deklarasi damai.

Dia mengingatkan agar para remaja tak merusak masa depan yang dimiliki dengan melakukan tawuran. Dia mengatakan pelaku tawuran dapat dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP.

ADVERTISEMENT

"Jangan matikan masa depan dengan hal-hal yang tidak bermanfaat dan kendalikan dirimu," ujarnya.

Seperti diketahui, tawuran pecah di Bassura, Jakarta Timur, pagi tadi. Dua kelompok warga saling lempar batu dan petasan dalam tawuran itu.

Deklarasi Damai

Pertemuan tersebut diakhiri dengan pembacaan deklarasi damai oleh para remaja dan pemuda RW 01, 02, 03, 04 dan 06 di TPU Prumpung.

Berikut isi Deklarasi Damai Anti Tawuran yang dilakukan warga di Cipinang Besar Utara:

Kami Remaja dan Pemuda RW 001, RW 002, RW 003, RW 004 dan RW 006 bersama ini menyatakan bahwa:

1. Kami menolak segala bentuk tindakan tawuran, anarkisme, vandalisme, kekerasan, pembullyan, amoral, dan segala bentuk minuman keras dan narkoba

2. Kami siap kampung kami, menjadi kampung yang aman, damai, nyaman dan harmonis demi persaudaraan antar sesama

3. Kami siap untuk ditindak, apabila melanggar kesepakatan ini dan siap menjadi Duta Anti Tawuran

4. Kami siap dan menerima pemutusan 'Kartu Jakarta Pintar' yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

5. Kami siap menerima konsekuensi apabila kami melanggar deklarasi ini, dan kami siap ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku

Demikian Kesepakatan ini kami nyatakan dengan sebenar-benarnya untuk mewujudkan lingkungan yang aman, damai, nyaman dan harmonis demi persaudaraan antar sesama.

(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads