Jakarta -
Polisi telah menetapkan SNF, ibu yang membunuh anaknya sendiri, AM (5), di Bekasi sebagai tersangka. Kini SNF ditahan polisi.
"Iya benar, Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi detikcom, Sabtu (9/3/2024).
Firdaus mengatakan tersangka SNF ditahan untuk 20 hari ke depan. Wanita berusia 26 tahun itu ditahan sejak Jumat (9/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak kemarin penahanannya," imbuhnya.
Korban Tewas Ditusuk 20 Kali Saat Tidur
Polisi mengungkap pengakuan SNF membunuh anaknya. Bocah malang itu dibunuh saat sedang tidur.
"Dari hasil pengakuan, (korban ditusuk) pada saat tidur," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (8/3).
Wira mengatakan korban ditusuk menggunakan pisau. Saat ini barang bukti tersebut sudah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan setidaknya ada 20 luka tusukan di tubuh bocah malang tersebut. Luka tersebut berada di dada kiri korban.
"Iya, luka tusuk sebanyak 20 kali. (Luka tusuk) dada sebelah kiri. Korban dibawa ke RS Polri, dilakukan autopsi," kata Firdaus.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Ibu Bunuh Anak Jadi Tersangka
Polisi telah melakukan gelar perkara terkait pembunuhan tersebut. Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan ibu pembunuh anak sebagai tersangka.
"Penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat (8/3), sekitar pukul 10.00 WIB menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan/atau pembunuhan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.
Atas pembunuhan itu, SNF dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.
Idap Skizofrenia
Polisi mengatakan ibu berinisial SNF (26), pembunuh anak kandung di Bekasi, mengidap skizofrenia. Indikasi kondisi kejiwaan ibu tersebut didapat lewat pemeriksaan psikologi.
"Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, ini akibat dari adanya kalau dari hasil psikologi, pelaku ini terindikasi skizofrenia," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus dalam jumpa pers di Polres Metro Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (8/3/2024).
Skizofrenia adalah penyakit psikologis yang ditandai dengan ketidakacuhan, halusinasi, waham untuk menghukum, dan merasa berkuasa, tetapi daya pikir tidak berkurang (KBBI V). Pihak yang menjalankan pemeriksaan pada ibu tersebut adalah tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi.
"Yang dialami pelaku yaitu dapat dijelaskan ada gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir, dan gangguan persepsi. Ini hasil tim psikolog dari DPPPA Kota Bekasi," jelasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini