Kejagung Sita Rp 33 Miliar di Kasus Korupsi Komoditas Timah

Kejagung Sita Rp 33 Miliar di Kasus Korupsi Komoditas Timah

Zunita Putri - detikNews
Sabtu, 09 Mar 2024 10:57 WIB
Penyidik Kejagung Menyita Puluhan Miliar Rupiah
Penyidik Kejagung menyita puluhan miliar rupiah. (dok. Kejagung)
Jakarta -

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022. Kejagung menyita puluhan miliar rupiah uang dalam penggeledahan itu.

"Penyidik Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat, yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Saudara HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (9/3/2024).

Ketut mengatakan penggeledahan dilakukan pada 6 Maret hingga 8 Maret 2024. Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp 10 miliar dan SGD 2 juta yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," katanya.

Jika dikonversikan, SGD 2 juta itu setara dengan Rp 23.310.784.676. Jadi jika ditotal Rp 10 miliar dan Rp 23,3 miliar, maka sekitar Rp 33 miliar uang yang disita Kejagung.

ADVERTISEMENT

Ketut mengatakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

Diketahui, dalam perkara ini ada 13 tersangka. Berikut rinciannya:

1. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
6. BY selaku mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads