Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus korupsi pembangunan gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 berinisial HPS. Buron tersebut ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
"Rabu, 6 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, bertempat di Bekasi Timur Regency, Bekasi, Jawa Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Identitas Tersangka yang diamankan inisial HPS," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (7/3/2024).
Diketahui HPS merupakan tersangka kasus korupsi pekerjaan pembangunan gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 (multiyears). Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara Rp 20.135.000.000 (miliar).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HPS diamankan di tempat tinggalnya di Bekasi pada Rabu (6/3). Saat diamankan, HPS bersikap kooperatif.
"Saat diamankan, Tersangka HPS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar," katanya.
Kemudian jaksa membawa tersangka BPS ke Kejari Jaksel untuk diserahterimakan ke tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Simak juga 'Saat KPK Masih Buru Harun Masiku, Namanya Masih Terdaftar DPO':