KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen. Dua orang telah diajukan untuk dicegah bepergian ke luar negeri.
"Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Proses pencegahan ke luar negeri itu berlangsung selama enam bulan ke depan. Ali meminta pihak-pihak yang dicegah bersikap kooperatif dalam memenuhi setiap proses hukum di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permintaan cegah ini adalah yang pertama selama 6 bulan ke depan sampai September 2024 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan," kata Ali.
"Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik," imbuhnya.
Sudah Ada Tersangka
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Ali mengungkap saat ini KPK tengah melengkapi alat bukti.
"Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," kata Ali.
Ali belum membeberkan siapa tersangka dalam kasus ini. Ali mengatakan pihaknya akan mengumumkan kepada publik lewat konferensi pers.
"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka termasuk siapa saja yang menjadi Tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," kata Ali.
Kerugian Negara Ratusan Miliar
Ali menyebutkan dugaan kerugian negara kasus tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Angka pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya," ujarnya.
KPK juga telah menggeledah Kantor PT Taspen, rumah hingga apartemen di Jakarta. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen hingga mata uang asing.